MALANG – Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Basarah mengungkapkan, mulai Agustus 2015 semua lembaga negara wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya selama satu tahun. Pertanggungjawaban itu harus disampaikan dalam sidang paripurna DPR-MPR.
“Mulai tahun depan, semua lembaga negara wajib melaporkan kinerjanya dalam bentuk pertanggungjawaban di depan sidang paripurna DPR-MPR,” kata Ahmad Basarah di acara Sosialisasi Peran Strategis MPR dalam Sistem Ketatanegaraan di Dome Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Selasa lalu.
Menurut Basarah, terkait peringatan HUT Kemerdekaan RI, selama ini yang ada hanya pidato kenegaraan presiden, dan itu diterjemahkan sebagai laporan pertanggungjawaban. Sehingga tidak fair kalau lembaga lain tidak melaporkan kinerjanya selama satu tahun.
Oleh karenanya, jelas Basarah, untuk mewujudkan itu, tata tertib yang baru, semua lembaga negara, di antaranya MPR dan DPR, BPK, Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA) wajib mempertanggungjawabjan kinerjanya. Sedang pidato kenegaraan presiden menjadi penutup seluruh laporan pertanggungjawaban lembaga tinggi negara tersebut.
Ketua Badan Sosialisasi MPR itu juga mengungkapkan, MPR periode 2009-2014 telah merekomendasikan tujuh poin yang akan dilanjutkan MPR periode sekarang. Ketujuh rekomendasi itu, di antaranya pembentukan sistem ketatanegaraan melalui perubahan UUD 1945, melakukan reformulasi sistem perencanaan nasional dengan model Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), serta melakukan revitalisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Hanya, tambah dia, untuk amandemen UUD 1945 apakah perlu dilakukan atau tidak masih belum ada kepastian, meski sebagian fraksi mengarah pada upaya amandemen. Dia mengaku khawatir, kalau amandemen dilakukan dalam suasana psikologis dan situasi politik seperti sekarang ini, tidak ada manfaatnya.
“Oleh karena itu, sebaiknya UUD 1945 yang perlu mendapat perbaikan ini dilakukan pada saat kondisi politik sudah kondusif dan tidak ada tegang politik lagi agar hasilnya bisa lebih baik,” tandasnya. (pri/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS