Senin
12 Mei 2025 | 3 : 08

Basarah: Saat Ini Bangsa Indonesia Butuh Haluan Negara

pdip-jatim-220817-basarah

JAKARTA– Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah berpendapat bahwa saat ini Bangsa Indonesia membutuhkan haluan negara sebagai pedoman arah pembangunan nasional.

Oleh sebab itu, Fraksi PDI Perjuangan ingin amendemen UUD 1945 dilakukan secara terbatas pada menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara ( GBHN).

“Yang urgen saat ini adalah menghadirkan kembali haluan negara karena ini yang dibutuhkan bangsa Indonesia,” kata Basarah saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Menurut Basarah saat ini pembangunan nasional tidak berjalan secara berkesinambungan antara satu periode kepemimpinan ke periode selanjutnya. Apalagi jika terjadi pergantian presiden dan wakil presiden yang memiliki visi misi serta program yang berbeda.

Di sisi lain, pembangunan nasional seringkali tidak terkoneksi dengan pembangunan di daerah. Pasalnya, kepala daerah kerap membuat kebijakan yang bertolak belakang dengan pemerintah pusat.

“Ada diskontinuitas pembangunan nasional antara 1 periode ke periode yang lain. Lalu ada diskoneksitas antara pembangunan nasional, provinsi, kabupaten dan kota,” kata Basarah.

“Jadi kami merasa rezim UU Nomor 25 tahun 2004 sebagai pengganti GBHN perlu dikembalikan agar konsep pembangunan nasional lebih terencana dan terukur, terkoneksi dan berkesinambungan. Tidak ganti presiden, ganti visi misi dan program,” tambah dia.

Basarah menuturkan bahwa fraksinya tak sepakat dengan wacana perubahan masa jabatan presiden dalam UUD 1945. Menurut Basarah ketentuan masa jabatan presiden saat ini sudah cukup untuk memastikan pembangunan naisonal berjalan.

Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.

“Masa jabatan presiden satu periode atau lima tahun kali dua (periode) itu sudah cukup untuk pemerintahan nasional, untuk memastikan pembangunan nasional itu berjalan,” ujarnya.

Dia pun menilai tak ada urgensi terkait wacana mengubah ketentuan masa jabatan presiden dalam UUD 1945 yang muncul belakangan ini. Menurutnya, ketentuan masa jabatan presiden saat ini sudah cukup untuk memastikan pembangunan naisonal berjalan.

Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.

“Kami memandang tidak ada urgensinya untuk mengubah konstitusi kita yang menyangkut tentang masa jabatan presiden,” ucap Basarah. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Dharma Santi di Plumbangan, Bupati Rijanto: Bentuk Nyata Toleransi dan Kerukunan Beragama

BLITAR – Bupati Rijanto menghadiri acara puncak Dharma Santi dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru ...
ROMANTIKA

Gunanya Ada Partai

“GUNANYA Ada Partai”, satu dari sekian bab dari tulisan (buku) Mencapai Indonesia Merdeka. Buku tersebut ditulis ...
LEGISLATIF

Joko Tri Asmoro Tekankan Pelibatan Anak Muda dalam Kepengurusan Koperasi Merah Putih

TULUNGAGUNG – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung, Joko Tri Asmoro, menekankan pentingnya pelibatan anak ...
LEGISLATIF

Sadarestuwati Ajak Masyarakat Jombang Tanamkan Nilai Kebangsaan di Era Digital

JOMBANG – Di tengah derasnya arus globalisasi, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sadarestuwati, menekankan ...
SEMENTARA ITU...

Bupati Lumajang dan Wakil Hadiri Peluncuran Film Dendam Mustika Badar Besi Semeru

LUMAJANG – Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) bersama Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma (Mas Yudha) ...
LEGISLATIF

Puan: PUIC Panggung Strategis Hidupkan Kembali Semangat Bandung

JAKARTA – DPR RI akan menjadi tuan rumah Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) atau ...