Senin
01 Juni 2026 | 2 : 38

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Basarah: Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu Bertentangan dengan UUD

pdip-jatim-220306-basarah

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu adalah cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Basarah, gugatan Parta Prima sebarusnya bisa diselesaikan melalui UU Pemilu, bukan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum.

“Putusan pengadilan negeri yang minta KPU menunda Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Padahal, hakim dalam memutus perkara juga harus berpedoman kepada UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi,” ujar Basarah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Menurutnya, sengketa pemilu pada dasarnya adalah permasalahan yang tunduk pada lex specialis (hukum yang bersifat khusus) tentang hukum pemilu. Dalam hal ini, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Partai Prima yang merasa dirugikan oleh verifikasi administrasi KPU hingga tidak lolos ke tahap verifikasi faktual seharusnya merupakan sengketa proses pemilu yang harus diproses lewat upaya hukum ke PTUN,” terangnya.

Baca juga: Tetap Dukung KPU Lanjutkan Proses Pemilu 2024, Ini Alasan PDI Perjuangan

Dia menambahkan, dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan bahwa sejak berlakunya undang-undang tersebut, maka semua gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Karena ada upaya banding oleh KPU, maka putusan PN Jakpus itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya tahapan pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.

Basarah menyampaikan dukungan kepada KPU untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan PN Jakpus itu, dan tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu yang sudah disepakati bersama pemerintah dan DPR.

Menurutnya, upaya banding tersebut merupakan langkah yang tepat dan beralasan menurut hukum. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Upacara Harlah Pancasila, Kader Banteng Kota Madiun Diingatkan Tidak Melupakan Sejarah

MADIUN – DPC PDI Perjuangan Kota Madiun menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila, ...
KABAR CABANG

Harlah Pancasila, DPC Sidoarjo Gelar Upacara Bendera dan Beri Penghargaan kepada Penanam Bibit Sukun

SIDOARJO – Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Sidoarjo menggelar upacara bendera di kantor sekretariat, Jl Jati ...
HEADLINE

Upacara Hari Lahir Pancasila, PDI Perjuangan Jatim Ingatkan Pesan Persatuan Bung Karno

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Deni Wicaksono mengajak kader menghidupkan nilai-nilai Pancasila dalam ...
EKSEKUTIF

HUT Surabaya ke-733, Armuji Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan Kota

SURABAYA – Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Surabaya Armuji mengakui pembangunan Kota Surabaya belum sepenuhnya ...
RUANG MERAH

Pancasila dan Jalan Pulang Bangsa Indonesia

Oleh Nur Hakim SETIAP 1 Juni, kita ramai-ramai merayakan Hari Lahir Pancasila. Trending di media sosial, upacara ...
KABAR CABANG

Pelantikan PAC Se-Tuban, Didik Prasetiyono Ingatkan Tekad Menang Pemilu untuk Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

TUBAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur resmi melantik 206 Pengurus Anak Cabang (PAC) dari 20 ...