Senin
14 September 2026 | 6 : 47

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Basarah: Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu Bertentangan dengan UUD

pdip-jatim-220306-basarah

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu adalah cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Basarah, gugatan Parta Prima sebarusnya bisa diselesaikan melalui UU Pemilu, bukan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum.

“Putusan pengadilan negeri yang minta KPU menunda Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Padahal, hakim dalam memutus perkara juga harus berpedoman kepada UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi,” ujar Basarah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Menurutnya, sengketa pemilu pada dasarnya adalah permasalahan yang tunduk pada lex specialis (hukum yang bersifat khusus) tentang hukum pemilu. Dalam hal ini, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Partai Prima yang merasa dirugikan oleh verifikasi administrasi KPU hingga tidak lolos ke tahap verifikasi faktual seharusnya merupakan sengketa proses pemilu yang harus diproses lewat upaya hukum ke PTUN,” terangnya.

Baca juga: Tetap Dukung KPU Lanjutkan Proses Pemilu 2024, Ini Alasan PDI Perjuangan

Dia menambahkan, dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan bahwa sejak berlakunya undang-undang tersebut, maka semua gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Karena ada upaya banding oleh KPU, maka putusan PN Jakpus itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya tahapan pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.

Basarah menyampaikan dukungan kepada KPU untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan PN Jakpus itu, dan tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu yang sudah disepakati bersama pemerintah dan DPR.

Menurutnya, upaya banding tersebut merupakan langkah yang tepat dan beralasan menurut hukum. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

SRC 2026 Jadi Kawah Candradimuka, Surabaya Bidik 250 Emas di Porprov 2027

SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadikan Surabaya Rising Champion (SRC) 2026 sebagai salah satu ...
HEADLINE

Soekarno Run Banyuwangi Libatkan Disabilitas Netra Layani Sport Massage Pelari

Soekarno Run Banyuwangi melibatkan penyandang disabilitas netra dalam layanan sport massage bagi peserta sebagai ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Gelar Pelatihan Pelatihan Kader Perempuan Akar Rumput

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menggelar pelatihan kader perempuan ...
KABAR CABANG

Perkuat Akar Rumput, DPC PDIP Kota Batu Road Show Serahkan SK ke Ranting

MALANG — Memperkuat konsolidasi hingga tingkat akar rumput, DPC PDI Perjuangan Kota Batu memilih turun langsung ...
KRONIK

Bupati Fauzi di Tatorbangan Ritual Culture 2026: Generasi Muda Harus Ambil Peran Jaga Warisan Leluhur

SUMENEP – Pemerintah Desa (Pemdes) Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, menggelar Tatorbangan Ritual ...
KRONIK

Atasi Kekeringan di Bojonegoro, Legislator Amin Thohari Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Terdampak

​BOJONEGORO – Musim kemarau panjang yang memicu kekeringan di sejumlah wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ...