
JAKARTA – Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah memastikan fraksinya menginginkan amendemen UUD 1945 dilakukan secara terbatas.
Basarah menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan perubahan UUD 1945 hanya terbatas pada penambahan kewenangan MPR dalam menetapkan haluan negara.
“Sikap PDI Perjuangan sudah sangat jelas, yang diubah hanya Pasal 3, yang menyangkut wewenang MPR, yaitu menambah wewenang menetapkan GBHN (Garis Besar Haluan Negara),” ujar Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Dia mengatakan, penambahan wewenang MPR RI agar dapat menetapkan GBHN harus dilakukan melalui amandemen UUD 1945, tidak cukup dengan menerbitkan undang-undang baru.
Sebab, haluan negara nantinya berisi pokok-pokok haluan pembangunan nasional yang akan dijalankan lembaga eksekutif.
“Ini mengatur lembaga-lembaga negara yang wewenangnya diberikan UUD, misalnya DPR, DPD, MA, MK. Maka payung hukum yang paling sesuai mengatur wewenang dan tugas masing-masing lembaga negara yang wewenangnya diberikan UUD adalah lewat aturan yang ada di UUD,” jelas legislator dari dapil Malang Raya tersebut.
Dia memastikan bahwa pembahasan amendemen tidak akan melebar ke pasal-pasal lain yang mengatur soal tata cara pemilihan presiden secara langsung. Begitu juga dengan pasal yang mengatur soal tata cara pemberhentian presiden oleh MPR.
“Tidak ada hubungannya dengan tata cara pemilihan presiden. Juga tidak ada kaitannya dengan tata cara pemberhentian presiden,” kata Basarah.
“Menurut pandangan politik PDI Perjuangan tidak harus menjadikan pemilihan presiden oleh MPR atau hadirnya Haluan Negara (GBHN) nanti dapat membuat presiden dapat di-impeach ketika tidak menjalankan haluan negara ini,” tutur dia. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










