Senin
12 Mei 2025 | 12 : 15

Banyak Pasien Miskin di Surabaya Masih Terbebani Biaya di RS

pdip-jatim-agustin-titin

SURABAYA – Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana mengatakan, meski sudah memegang surat keterangan miskin (SKM), banyak warga miskin di Surabaya masih terbebani biaya ketika berobat di rumah sakit.

Hal ini terjadi karena masa berlaku SKM hanya dua bulan. Sementara, tidak semua pasien tahu, sampai berapa lama menjalani pengobatan atau perawatan atas penyakitnya, di rumah sakit.

“Banyak warga mengeluh, saat dalam perjalanan perawatan ternyata masa berlaku SKM-nya habis,” kata Agustin, kemarin.

Dia mencontohkan seorang warga Kelurahan Mojo yang meninggal di rumah sakit. “Saat urus kematian dan biaya perawatan di RS Soewandhie, SKM habis di tengah jalan,” tuturnya.

Akibatnya, warga ini harus menanggung biaya hanya untuk mengeluarkan mayat dan mengurus biaya perawatan. Sebab, saat masuk menggunakan fasiltas SKM, namun akhirnya masa berlakunya habis.

Tidak hanya itu. Politisi PDI Perjuangan yang akrab sapa Titin ini menyatakan, masa pembuatan dan penerbitan SKM juga lama, yakni memakan waktu berhari-hari.

Saat ini, di Surabaya berlaku Perwali 53 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Miskin untuk Pelayanan Bidang Kesehatan.

SKM ini menerangkan bahwa seseorang penduduk Kota Surabaya terindikasi sebagai masyarakat miskin, sehingga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Masa berlaku SKM adalah sampai dengan yang bersangkutan terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan penerima bantuan iuran (PBI), dan paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal SKM diterbitkan.

SKM ini berlaku termasuk bagi mereka yang menunggak iuran BPJS mandiri karena miskin. Juga diperuntukkan bagi para kader posyandu dan para kader sosial di Surabaya.

Target dari pemberlakuan perwali itu adalah sebanyak 300.000 warga miskin di Surabaya. Sejak perwali diterbitkan hingga saat ini baru sekitar 260.000 warga yang tercover SKM. Namun, masih banyak warga yang belum tercover di perwali ini.

Komisi D, imbuh Titin, akan mempelajari lebih lanjut dan mengajak SKPD terkait untuk mendiskusikan Perwali 53/2014. “Ini perwalinya bermasalah, dewan yang selalu dapat keluhan. Ya akan kita evaluasi,” tambah dia.

Setidaknya ada dua poin yang perlu dievaluasi karena dinilai kerap mempersulit masyarakat menerima pelayanan. Dua poin tersebut yakni masa berlaku SKM dan waktu pengurusan SKM.

Sementara itu, temuan di lapangan, banyak warga yang sudah dapat SKM tapi tak kunjung terdaftar di BPJS penerima bantuan iuran (PBI). Padahal SKM hanya berlaku dua bulan.

Selepas dua bulan jika warga belum terdaftar di BPJS PBI maka tidak bisa menggunakan SKM untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Wabup Lumajang Apresiasi Perayaan 1 Dekade Komunitas Skuter, Ada Donor Darah hingga Tanam Pohon

LUMAJANG – Perayaan 1 Dekade Scooter Community Yosowilangun (SCOOCY) membuktikan bahwa komunitas otomotif tidak ...
KRONIK

Libur Panjang Waisak, Ribuan Wisatawan Serbu Banyuwangi

BANYUWANGI – Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi langganan tujuan liburan saat libur panjang. Lengkapnya destinasi ...
KRONIK

Bupati Sugiri Wacanakan Ganti Nama Gedung Ikonik, Benarkah Menjadi Pengingat Masyarakat?

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mewacanakan pengubahan nama sejumlah gedung ikonik di Ponorogo. Gedung ...
KRONIK

Bersama Warga Desa Picisan, Heru Santoso Gotong Royong Lakukan Pelebaran Jalan

TULUNGAGUNG – Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Heru Santoso, ikut gotong royong ...
SEMENTARA ITU...

Dharma Santi di Plumbangan, Bupati Rijanto: Bentuk Nyata Toleransi dan Kerukunan Beragama

BLITAR – Bupati Rijanto menghadiri acara puncak Dharma Santi dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru ...
ROMANTIKA

Gunanya Ada Partai

“GUNANYA Ada Partai”, satu dari sekian bab dari tulisan (buku) Mencapai Indonesia Merdeka. Buku tersebut ditulis ...