PONOROGO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ponorogo mengapresiasi usul persetujuan Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Kabupaten Ponorogo. Sebelumnya, perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di DPRD Ponorogo.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ponorogo, Evi Dwitasari, dalam Pandangan Umum Fraksi terhadap Usul Persetujuan Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Kabupaten Ponorogo, mengatakan, bahwa perubahan status tersebut merupakan keharusan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Tujuan dari disampaikannya Raperda tersebut karena adanya keharusan untuk menyesuaikan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2019,” ujar Evi di Gedung DPRD Ponorogo, Senin (15/8/2022).
Fraksi PDI Perjuangan memberi atensi terhadap tata kelola penggunaan laba yang berimbas langsung terhadap penerimaan daerah yang dipisahkan. Hal tersebut mengingat investasi permanen Pemkab Ponorogo per 31 Desember 2021 lebih dari 86% ditempatkan pada Perumda Air Minum Ponorogo.
“Kami mengusulkan agar pemerintah daerah menambah investasi permanen pada Perumda air minum,” jelas Evi.
Dalam hal tersebut, Perumda Air Minum Ponorogo juga harus profesional dalam menambah area jangkauan pelayanan berupa jaringan pipa distribusi air. Sehingga keberadaannya bisa memberi manfaat lebih luas kepada masyarakat. Di sisi lain juga menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) secara maksimal.
“Selain itu, penambahan unit IKK (Ibu Kota Kecamatan, red) kami pandang perlu agar mampu memberi pelayanan air minum yang merata bagi masyarakat Kabupaten Ponorogo,” jelas Bendahara DPC PDI Perjuangan Ponorogo itu.
Dengan pengelolaan laba yang baik dan asumsi penambahan jumlah pelanggan baru, pihaknya berharap, akan mampu menumbuhkan organisasi yang sehat, sehingga Perumda air minum menjadi perusahaan daerah yang mandiri tanpa bergantung lagi pada APBD. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS