JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember memberikan tanggapan terkait rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menggunakan dana bansos untuk memberi insentif bagi guru ngaji, yang dituangkan dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2021.
Dalam agenda pengesahan Perubahan APBD tahun 2021, yang digelar Sabtu (16/10/2021), Fraksi PDI Perjuangan Jember menyampaikan dukungannya pada rencana pemerintah memberikan insentif maupun bantuan sosial untuk guru ngaji dan beasiswa.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Alfan Yusfi Habibie, menegaskan, dukungan tersebut dengan catatan pemerintah harus melakukan pendataan secara langsung jumlah guru ngaji yang ada di Jember, sehingga diperoleh data yang valid tentang keberadaan guru ngaji yang ada di Jember.
Selain itu, Alfan juga mengusulkan kepada Pemkab Jember, agar insentif dari dana bansos tersebut, juga diperuntukan bagi guru yang juga mengajar agama lain dan diakui dalam undang undang.
“Data itu harus valid, termasuk inklusif untuk guru yang mengajar agama apapun di tempat ibadah agama lain, yang diakui Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Alfan.
Menurut anggota Komisi A DPRD Jember tersebut, pemberian insentif bagi guru ngaji dan guru-guru yang mengajar agama lain, di luar pelajaran formal itu adalah bentuk keadilan. Sehingga pemerintah daerah tidak dianggap membeda-bedakan agama apapun.
“Kami menginginkan, pemerintah daerah dapat berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan pemberian insentif pada setiap guru yang mengajar agama apapun yang diakui dalam undang-undang,” terangnya. “Dengan cara seperti itu, seluruh agama merasa diperhatikan oleh pemerintah, dan tidak ada tudingan bahwa pemerintah bersikap diskriminatif,” sambungnya. (ryo/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS