SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Norma Yunita, menekankan pentingnya edukasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Edukasinya bisa berupa video, poster, imbauan yang disebarluaskan hingga menggelar simulasi tanggap bencana,” ujar Norma.
Hal tersebut disampaikannya mengingat masih adanya kasus kebakaran di Kota Pahlawan, meskipun angkanya berangsur-angsur menurun dari tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan catatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PMKP) Kota Surabaya, tahun 2019 terdapat 946 kejadian dan 39 persen di antaranya telah berhasil dipadamkan oleh warga.
Lalu pada tahun 2020, terdapat 694 kejadian dan 43 persen di antaranya telah berhasil dipadamkan warga. Tahun 2021 terdapat 644 kejadian, dengan 47 persen diantaranya berhasil dipadamkan warga. Sementara pada bulan Januari hingga Februari 2022 terdapat 50 kejadian dan 53 persen di antaranya telah berhasil dipadamkan warga.
Terbaru, kasus kebakaran yang terjadi di Tunjungan Plaza (TP) 5 Surabaya pada Rabu (13/4/2022) petang, juga sempat menghebohkan warga Kota Surabaya.
Anggota legislatif yang sebelumnya pernah bertugas sebagai juru kemudi mobil pemadam kebakaran (damkar) PMKP Kota Surabaya ini bercerita, bahwa pada saat kebakaran TP 5 kemarin, dirinya kebetulan juga sedang berada di lokasi untuk berbuka puasa.
“Saat itu saya juga di lokasi, mau buka puasa. Waktu naik ke lantai 3 tiba-tiba alarm kebakaran berbunyi dua kali otomatis saya memutuskan untuk segera mengevakuasi diri keluar gedung,” ujarnya.
Dalam situasi ini, politisi PDI Perjuangan itu melihat banyak pengunjung yang panik dan berdampak pada pengunjung lain yang awalnya berusaha tetap tenang, akhirnya ikut panik.
“Meskipun panik adalah naluriah sebagai manusia, kalau saat menghadapi situasi seperti itu kita panik, justru bisa memperparah situasi. Pengunjung yang awalnya tenang jadi ikutan panik. Nah, di sini pentingnya edukasi dan sosialisasi upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Apa yang harus dan tidak boleh dilakukan saat kejadian,” katanya.
Bukannya segera mengevakuasi diri, tak jarang juga ada pengunjung yang masih sempat mendokumentasikan kejadian atau berkerumun dan ikut melihat kejadian kebakaran. Padahal hal tersebut tidak boleh dilakukan saat berada di lokasi kebakaran, termasuk menghalangi jalur petugas pemadam kebakaran.
Selain itu, Norma juga meminta agar pembangunan gedung maupun fasilitas publik yang ada di Kota Surabaya lebih memperhatikan risiko bencana.
“Gedung-gedung itu harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan bencananya dan dijalankan,” tandasnya. (dhani/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS