SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji mendesak revisi tentang aturan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Khususnya persyaratan untuk maju calon kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya.
Armuji mengatakan, baik PNS, TNI maupun Polri bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa harus melepas jabatan selama proses berjalan. Hal itu juga berlaku dalam pemilu legislatif (pileg).
“Karena hal ini sangat diskriminatif. Seperti incumbent bisa mengajukan cuti, sementara legislatif harus mundur. Seharusnya ada aturan yang sama,” kata Armuji, kemarin.
Desakan tersebut menjadi satu dari dua usulan yang diajukan dalam Rapat Kerja Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), di Lombok, Nusa Tenggara Barat, beberapa waktu lalu.
Pria yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini menambahkan, bahwa aturan tersebut mendapat perhatian. Terutama saat menghadapi pilkada serentak Desember 2015 lalu.
Kedepan, aturan ini diminta untuk direvisi. Termasuk, acuan dalam pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif.
“DPR RI juga mengakui kecolongan, sehingga perlu direvisi. Kami minta usulan kami ini bisa segera direalisasi,” ujarnya.
Selain aturan tersebut, Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah juga disorot. Salah satunya, tentang pemberian bantuan dana hibah.
Aturan ini pernah menjadi polemik di internal DPRD Surabaya. Khususnya, soal status penerima bantuan yang harus berbadan hukum.
“Kami desak untuk ada perubahan. Tidak semua penerima bantuan, bisa relevan dengan status berbadan hukum,” tuturnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS