Kamis
08 Januari 2026 | 2 : 15

Armuji: Kaji Ulang UU No 23/2014

pdip-jatim-armuji-rakernas

pdip-jatim-armuji-rakernasSURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah harus dikaji ulang. Pasalnya, banyak yang tidak relevan di lapangan, di antaranya yang dikhawatirkan adalah tentang kemampuan pemerintah provinsi untuk tetap menyokong pendidikan gratis di Kota Surabaya.

Menurut Armuji, anggaran pendidikan di Surabaya itu Rp 2,07 trilliun. Sedangkan anggaran pendidikan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebutnya, hanya separo dari Kota Surabaya.

“Itu pun untuk 38 kabupaten kota. Kami justru tidak yakin mereka bisa mempertahankan pendidikan gratis di Surabaya,” kata Armuji, Jumat.

Kualitas pendidikan di Kota Surabaya, tambah Armuji, tentu tidak bisa disamakan dengan kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan langkah strategis untuk bisa membuat pengelolaan SMA/SMK tetap dipegang Pemerintah Kota Surabaya.

“Kami akan mendorong hal itu, dengan menyurati presiden untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah yang isinya membatalkan UU Nomor 23 Tahun 2014, khususnya pasal yang berkaitan dengan urusan pendidikan,” ungkap pria yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Dia mencontohkam persoalan seperti yang terjadi di SMAN 6, yakni macetnya pembangunan gedung sekolah, adalah bagian kecil dari dampak negatif dari undang-undang tersebut. Jika PP-nya sudah diterbitkan, dia menyatakan pembangunan sekolah di samping kiri gedung negara Grahadi itu bisa segera direalisasikan.

Sementara itu, Kepala SMAN 6 Nurseno mengatakan, sekolah yang menempati bangunan cagar budaya ini sudah mulai merasakan dampaknya.

Pihaknya memang sudah mendapatkan sosialisasi tentang akan diberlakukannya aturan baru itu. Di mana mulai 1 Januari 2017 mendatang, seluruh pengelolaan sekolah menengah atas akan dipegang Pemprov Jatim.

“Berdasarkan info yang kami dapatkan, mulai awal tahun depan. Seluruh tenaga guru yang ada di sekolah ini juga sudah digaji pemerintah provinsi. Begitu juga dengan pembiayaan sekolah secara keseluruhan,” terang Nurseno.

Sebagai pelaksana teknis, pihaknya mengaku menerima apa saja nanti aturan yang akan diberlakukan. Tapi, sebagai pihak pelaku di lapangan, Nurseno mengaku juga mulai merasakan dampak dari penerapan UU Pemerintah Daerah tersebut.

Di antaranya adalah macetnya pembangunan gedung sekolah di SMAN 6 yang sudah direncanakan sejak dua tahun lalu. Pembangunan yang direncanakan, yakni penambahan gedung di belakang sekolah.

Rencana penambahan gedung dua lantai itu kapasitasnya untuk 24 lokal kelas, karena kebutuhan kelas cukup mendesak. Proposal dan desain rencana pembangunan itu pun diajukan ke Bappeko. (goek)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KLIPING MEDIA

Survei LSI Denny JA: 66% Responden Tak Setuju Usulan Pilkada Lewat DPRD

JAKARTA – Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis hasil survei terkait usulan pemilihan kepala daerah ...
KABAR CABANG

Instruksi Mas Dhito kepada Banteng Kabupaten Kediri: Turun ke Akar Rumput, Gandeng Pemuda!

KEDIRI – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menginstruksikan seluruh struktur ...
LEGISLATIF

Edi Cahyo Purnomo Dorong Pengentasan Kemiskinan di Jember dari 2 Sektor

JEMBER – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo (ECP), mendorong pengentasan kemiskinan di ...
RUANG MERAH

Politik Kaum Muda

Oleh Muries Subiyantoro PADA pertengahan hingga akhir tahun 2025 lalu, muncul fenomena menarik yang patut dicermati ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Jombang Rilis Kinerja 2025, Fokus Kawal Hak Rakyat

JOMBANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jombang merilis laporan kinerja tahun 2025. Hal itu sebagai bentuk ...
LEGISLATIF

Dua Manfaat Ini Jadi Alasan DPRD Surabaya Dukung Kebijakan Parkir Nontunai

SURABAYA – Komisi C DPRD Surabaya menilai bahwa edukasi kepada juru parkir (jukir) menjadi kunci utama dalam ...