Jumat
05 Juni 2026 | 4 : 31

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Arif Wibowo: Kepala Otorita IKN Harus Sosok Luar Biasa

pdip-jatim-220122-arif-wibowo

JAKARTA – Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Arif Wibowo berpendapat, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara haruslah seseorang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas luar biasa.

Sebab, menurut Arif, kepala Otorita IKN memiliki tugas yang tidak mudah yakni memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur dalam kurun waktu 2 tahun.

“Dia harus orang yang luar biasa, karena harus menyelesaikan seluruh masalah pada level yang paling elementer selama 2 tahun sampai dengan pemindahan ibu kota. Itu bukan soal yang gampang,” kata Arif dalam sebuah dikusi, Jumat (21/1/2022).

Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan itu mengatakan, kepala Otorita IKN Nusantara harus memiliki dedikasi, kerja keras, dan menghibahkan waktunya untuk memimpin proses persiapan hingga pemindahan ibu kota.

Dia pun menyebutkan, ada usul agar jabatan kepala Otorita IKN Nusantara diisi seorang teknokrat pada masa persiapan hingga pemindahan ibu kota. Itu karena teknokrat memiliki pengalaman eksekusi kebijakan praktis di lapangan.

“Kemudian diganti oleh kepala otorita yang berkemampuan untuk menyelenggarakan pemerintahan, basis pengalamannya adalah pemerintahan daerah khsuus dan seterusnya,” jelas pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Jember ini.

Namun, Arif mengingatkan hal itu kembali berpulang pada keputusan Presiden Joko Widodo karena kepala otorita ditunjuk dan diangkat oleh presiden. Arif menambahkan, meski RUU IKN sudah disahkan menjadi UU, DPR akan terus mengawasi proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah nasib aset-aset pemerintah pusat yang berada di Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur.

“Pengelolaan keuangannya juga bagaimana, apakah aset-aset itu serta merta akan tetap menjadi aset pemerintah pusat, apa akan dipindahtangankan dialihkan dan sebagainya,” ujar Arif.

Dalam draf RUU IKN yang disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, Kepala Otorita IKN Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN Nusantara.

Pasal 9 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Pada Pasal 10 Ayat (3) disebutkan bahwa untuk pertama kalinya kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Di Depan Rumah Itu, Sholikah Menitipkan Harapan Baru untuk Tiga Cucunya

Kisah haru Sholikah, warga Kandat, Kediri, yang mengasuh tiga cucu dalam keterbatasan ekonomi. Bantuan rombong ...
HEADLINE

Megawati: Politik Anggaran Harus Menjadi Instrumen Keadilan Sosial bagi Rakyat

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan politik anggaran harus menjadi instrumen keadilan ...
LEGISLATIF

Plt Ketua DPRD Magetan Hadiri Musyawarah Agama 10 Kabupaten: Momentum Perkuat Ekonomi dan Syiar Islam

MAGETAN – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Magetan, H. Suyatno SSos, menghadiri acara Pengajian Akbar ...
LEGISLATIF

Kunjungi Pasar Munjungan, Ririk Wahyumawati Pastikan Harga Sembako Masih Stabil

Anggota DPRD Trenggalek Ririk Wahyumawati meninjau langsung harga kebutuhan pokok di Pasar Munjungan. Hasil ...
HEADLINE

Said Abdullah: Tata Kelola Akuntabel Harga Mati agar Program MBG Berjalan Efektif

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menegaskan sistem tata kelola yang akuntabel merupakan syarat mutlak agar ...
KABAR CABANG

Konten Idul Adha PDIP Kota Blitar Masuk 3 Terbaik, Yudi Meira: Kerja Kolektif yang Mencerminkan Semangat Kerakyatan

BLITAR – DPC PDI Perjuangan Kota Blitar meraih apresiasi dari DPD PDI Perjuangan Jawa Timur setelah terpilih ...