JAKARTA — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengapresiasi langkah pengunduran diri sejumlah pimpinan pasar modal, termasuk Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi, serta Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman.
Menurut Said, langkah tersebut menunjukkan pertanggungjawaban etik yang patut diteladani dan menjadi sinyal positif bagi penguatan kepercayaan investor.
“Langkah beliau-beliau ini menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Keteladanan seperti ini jarang di negeri ini. Ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan investor,” ujar Said Abdullah, Jumat (30/1/2026).
Namun dia menegaskan, pengunduran diri pejabat saja tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan pasar. Ia menilai perlu perbaikan kebijakan yang lebih fundamental di sektor pasar modal, terutama terkait kebijakan free float saham atau jumlah saham yang dimiliki masyarakat/publik.
Dorong Perbaikan Kebijakan Free Float
Said mengungkapkan, Komisi XI DPR RI dan OJK telah menyepakati sejumlah langkah perbaikan kebijakan free float dalam rapat kerja pada 3 Desember 2025. Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, mencegah manipulasi harga, memperkuat transparansi, serta meningkatkan kepercayaan investor.
Pria yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan ini menjelaskan, kebijakan free float ke depan harus dirancang secara bertahap dan terukur, dengan memperkuat basis investor domestik, didukung insentif dan pengawasan efektif, serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam perumusannya, DPR dan OJK juga menyepakati sejumlah poin teknis, antara lain perhitungan free float saat pencatatan perdana hanya menghitung saham yang ditawarkan ke publik, kewajiban mempertahankan free float minimal selama satu tahun pasca-IPO, serta peningkatan batas free float untuk kewajiban pencatatan berkelanjutan dari 7,5 persen menjadi minimal 10–15 persen sesuai kapitalisasi pasar.
Pasar Modal untuk Perusahaan Menengah dan Kecil
Said menekankan pasar modal memiliki peran strategis dalam memperkuat perekonomian nasional, terutama untuk mendorong pertumbuhan perusahaan skala menengah dan kecil.
Karena itu, kebijakan free float harus diarahkan untuk pendalaman pasar dan penguatan struktur ekonomi domestik.
Poin-poin kebijakan tersebut, kata Said, akan menjadi fokus pengawasan DPR dalam proses reformasi kebijakan pasar modal.
Selain itu, Komisi XI DPR RI juga akan membahas pengisian posisi pimpinan OJK yang kosong sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










