NGANJUK – Di tengah wabah virus Corona (Covid-19) Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi prihatin hingga kini masih banyak kegiatan yang dilakukan warga yang melibatkan massa. Seolah, mereka tidak mempedulikan kondisi bahaya mewabahnya Covid-19.
Menurut Marhaen, imbauan social distancing terkait virus Corona sudah disampaikan mulai dari Presiden, Kapolri, Gubernur Jatim, dan Bupati Nganjuk. Bahkan Kapolri, sebutnya, sudah mengeluarkan warning bagi warga yang tetap melakukan kegiatan yang mengundang massa akan dilakukan penangkapan dan hukuman penjara satu tahun.
“Tapi warga di sini masih tetap saja dengan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Ini yang membuat kami prihatin,” kata Marhaen, Selasa (24/3/2020).
Kang Marhaen, sapaan akrab Wabup Nganjuk ini juga menjelaskan, sebenarnya Pemkab Nganjuk sudah meminta kepada semua warga untuk menunda kegiatan yang mendatangkan massa. Seperti kegiatan pesta pernikahan dan khitanan (cukup akad nikah dan khitannya saja yang dilakukan sekarang, sedang pestanya dijadwal kemudian), serta kegiatan lainnya.
Bahkan kegiatan keluar rumah yang sekiranya tidak begitu penting seperti kumpul-kumpul di cafe dan sebagainya juga untuk tidak dilakukan sementara waktu sampai keadaan benar-benar bisa teratasi.
“Akan tetapi, masih ada saja warga yang menggelar pesta pernikahan dan kegiatan-kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang. Seolah mereka tidak memiliki kekhawatiran terhadap Covid-19,” ujar wabup yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini.
Oleh karena itu, sebut Kang Marhaen, Pemkab Nganjuk akan menerjunkan Satpol PP bersama Kepolisian untuk lebih ketat dalam menjalankan program kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona.
Yakni dengan melakukan operasi penghentian semua kegiatan warga yang mendatangkan massa. Bahkan jika diperlukan, langkah tegas akan ditegakkan demi melindungi warga dari virus Corona, seperti dengan pembubaran kegiatan.
Karena itu bagi yang tidak memiliki kepentingan di luar rumah diminta untuk tetap berada di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan pola hidup sehat.
“Saya tegaskan, ancaman virus Corona ini sangat perlu diwaspadai, apalagi dengan melihat kecepatan penyebaranya dan dampak yang dialami penderitanya. Kita tidak boleh menganggap ringan penyebaran virus corona. Upaya pencegahan maksimal akan terus kami lakukan dan bersama kita perangi Covid-19,” tandas Kang Marhaen.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menginstruksikan seluruh personelnya untuk menindak tegas masyarakat yang masih mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, sebagai salah satu bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, pihak kepolisian di seluruh wilayah Indonesia dapat menindak masyarakat yang melanggar. (endyk)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS