Minggu
20 April 2025 | 12 : 51

Angka Pernikahan Dini Meroket, Bupati Sugiri Gelar Rakor Lintas Sektor

PDIP-Jatim-Bupati-Sugiri-18012023

PONOROGO – Baru-baru ini Ponorogo dihebohkan dengan angka pernikahan dini yang jumlahnya mencapai ratusan. Hal tersebut berdasarkan pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama di sepanjang tahun 2022, sebanyak 191 permohononan.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sempat gelisah lantaran kabupaten yang dipimpinnya itu menjadi sorotan. Meskipun Kabupaten Ponorogo menempati urutan ke-28 se Jawa Timur, Pemkab Ponorogo tetap menjadikan kasus tersebut sebagai perhatian serius.

Langkah awal yang dilakukan Bupati Sugiri adalah menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektor. Di antaranya, Pengadilan Agama (PA), Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan PPPA, Badan Pengendalian Penduduk dan KB, MUI, PCNU, PDM, Aisyah, Muslimat, Kodim, Polres, Kejaksaan, serta seluruh camat di Kabupaten Ponorogo, Senin (16/1/2023).

“Ini memang bukan prestasi yang patut dibanggakan, akan tetapi jika dibanding kabupaten lain Ponorogo itu angkanya rendah. Namun tetap akan menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Bupati Sugiri, usai rakor di Aula Bappeda Ponorogo.

“Predikat Ponorogo sebagai Kota Santri membuat persoalan seperti ini kelihatan lebih jelas. Seperti kotoran di atas permukaan lantai yang bersih,’’ lanjutnya.

Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Ponorogo itu menuturkan, sesuai catatan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya angka tersebut masih jauh di bawah PA kabupaten lain yang jumlahnya lebih tinggi. Seperti Kabupaten Malang sejumlah 1.434 sepanjang 2022, Jember pada angka 1.357 dan sejumlah daerah lainnya dengan urutan lebih atas dari Ponorogo.

Detail data 191 permohonan dispensasi kawin yang muncul diulas rinci. Sebanyak 176 putusan dispensasi kawin sudah masuk ke Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah naungan Kemenag Ponorogo. Dari jumlah 176 perkara itu, alasan permohonan tidak semuanya karena hamil di luar nikah.

“Ada varian baru yang sekarang jadi tren anak muda. Mereka menikah siri terlebih dahulu, dan baru mendaftar kawin saat sudah memiliki anak atau hamil. Itu yang tadi disampaikan Pak Ketua MUI,” tuturnya.

Selain faktor insiden, permohonan dispensasi kawin juga disebabkan karena faktor orang tua, ekonomi, dan kurangnya pendidikan. Dari 176 perkara yang dikabulkan permohonan paling tinggi berasal dari daerah pinggiran, seperti Sawoo dan Ngrayun.

“Karena itu, mari bersama-sama mencari akar masalah tersebut. Sehingga ke depan bisa tersolusikan dengan baik. Kami butuh masukan serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat, karena masalah ini tidak bisa jika tidak diselesaikan bersama-sama,” tandasnya. (jrs/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Puan Lantang Serukan Aksi Kekerasan terhadap Masyarakat di Gaza Segera Diakhiri

ISTANBUL – Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri pertemuan kelompok parlemen negara-negara yang mendukung ...
SEMENTARA ITU...

Sumrambah Dorong DPRD Jatim dan Undar Terlibat dalam Pengembangan Kampung Adat Segunung

JOMBANG – Pembangunan Kampung Adat Segunung di Desa Segunung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, terus ...
EKSEKUTIF

Penuhi Kebutuhan Telur dan Sayur, Surabaya Gandeng Kota Blitar

SURABAYA – Pemkot Surabaya terus berupaya menekan inflasi. Salah satu langkah konkret yang tengah dilakukan adalah ...
KRONIK

Bupati Sugiri Tinjau Jembatan Ambrol, Juli atau Agustus Bisa Dibangun

PONOROGO – Ambrolnya Jembatan Mingging di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, pada 28 Maret lalu, mendapatkan ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Terima Kunjungan Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menerima kunjungan Mahasiswa ...
KRONIK

Konsisten, Banyuwangi 13 Tahun Berturut-turut Raih WTP

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi kembali menunjukkan kinerja positif pengelolaan keuangan ...