SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Yordan Bataragoa, minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mengawasi secara ketat penggunaan mobil dinas (mobdin) dengan mengeluarkan surat edaran tertulis.
Dia menegaskan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik oleh aparatur sipil negara (ASN) karena dapat melukai perasaan rakyat.
“Sebaiknya segera dikeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas oleh Pemprov Jatim, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” ujar Yordan di Surabaya, Sabtu (22/3/2024).
Anggota DPRD Jatim dari Dapil Surabaya itu mengatakan, penggunaan mobdin harus sesuai dengan peruntukannya. Yakni untuk keperluan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
“Pada dasarnya mobil dinas diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan. Kalau mudik itu untuk keperluan pribadi, seyogianya tidak menggunakan mobil dinas,” tegasnya.
“Pemprov pasti punya cara untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik. Harus ada laporan dan kepastian bahwa mobil dinas tidak digunakan secara pribadi. Keberadaannya harus observasi, dikoordinir, bahkan bisa menggunakan fitur share location dari Google Maps,” sambung Yordan.
Bahkan, dia mengusulkan langkah-langkah ekstrem jika diperlukan, seperti mengumpulkan seluruh mobil dinas di kantor dinas selama periode mudik. Meskipun demikian, ia menyadari adanya risiko ketidaknyamanan bagi ASN yang tetap bertugas.
“Kalau perlu dengan cara ekstrem, mobil dinas dikumpulkan di kantor dinas, meski ada risikonya seperti kepanasan atau kehujanan. Namun, ini demi kepastian bahwa kendaraan dinas tidak disalahgunakan,” katanya.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru, mengingat larangan serupa telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, ia berharap Pemprov Jatim segera mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya sudah ada aturan seperti ini. Tahun ini juga seharusnya ada edaran agar rakyat tidak merasa bahwa mobil yang seharusnya untuk dinas malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini bisa menyakiti hati rakyat,” tutupnya.
Seperti diketahui, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS