SURABAYA – Sejak Jumat (30/1/2015) hingga dua minggu ke depan, seluruh anggota DPRD Kota Surabaya mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pembuatan laporan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi itu dimulai setelah digelar acara sosialisasi tentang kewajiban membuat LHKPN oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sosialisasi dan bimbingan pengusuan LHKPN berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) diikuti jajaran pimpinan dewan, Jumat (30/1/2015). Menurut Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji, sosialisasi dipandu dua petugas dari KPK. “Mereka menjelaskan bagaimana cara mengisi formulir LHKPN,” kata Armuji.
LHKPN, katanya, merupakan kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang, bagi penyelenggara negara, termasuk di dalamnya anggota dewan. Sedang yang harus dilaporkan, jelas Armuji, di antaranya harta kekayaan saat pertama kali menjabat.
“Pengisian LHKPN bisa dikatakan sebagai langkah awal dari pencegahan tindak korupsi,” ujar legislator dari PDI Perjuangan itu.
Sementara, usai acara sosialisasi, Wakil Ketua Komisi C Bukhori Imron mengungkap, untuk mengisi formulir LHKPN, anggota DPRD Surabaya diberi waktu dua minggu. “Pengisian formulir dimulai sejak sosialisasi hari ini sampai dua minggu ke depan,” ujar Bukhori.
Soal kewajiban mengisi LHKPN, terang dia, tujuannya untuk melatih kejujuran dan transparansi penyelenggara negara. “LHKPN tidak membatasi kekayaan anggota dewan, dan dalam pelaporan tidak perlu ada verifikasi dari KPK,” jelasnya.
Hanya, tambah Bukhori, menjelang akhir periode tugasnya, anggota dewan juga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya lagi.
Untuk mengisi LHKPN, imbuh Bukhori, tidak terlalu sulit karena petugas KPK sudah menyediakan formulirnya. Pengisian LHKPN juga harus disertai dengan bukti-bukti, seperti sertifikat rumah, sertifikat tanah, dan bukti kepemilikan kendaraan. (pri/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS