SURABAYA –PPKM Darurat yang berlangsung sampai 20 Juli 2021, memberi ketentuan operasional restoran dan kafe hanya dapat menerima pesanan “Take-away”. Namun di sejumlah tempat masih ditemui beberapa resto dan kafe yang menerima konsumen “Dine-in”.
Melihat hal itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, Anas Karno, meminta agar Satpol-PP dapat menindak tegas hal tersebut.
“Saya meminta Satpol PP untuk bertindak tegas. Jangan ragu. Ini demi keselamatan warga kita,” ucapnya, Rabu (14/7/2021).
Namun dalam penindakan, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya ini juga mengimbau agar penegakan peraturan diawali dengan langkah persuasif, adil dan tidak diskriminatif.
Karena sejatinya, jelas Anas, langkah-langkah yang dilakukan ini bertujuan untuk menekan infeksi Covid-19 dengan membatasi mobilitas masyarakat.
“Jangan sampai di pedagang kaki lima tegas, kalau kafe dan restoran terkesan ada pembiaran. Warga kita dalam kondisi prihatin. Jadi, harus berpegang teguh dengan keputusan yang telah ditetapkan,” tegasnya. (nia/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS