LUMAJANG – Kegigihan Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman, memperjuangkan perawatan yang layak untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) membuahkan hasil. Salah seorang warga penderita, kini mendapatkan perawatan yang layak di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Malang.
Supratman, kepada www.pdiperjuangan-jatim.com, Senin (30/5/2022) menjelaskan, keputusan untuk memberikan perawatan yang layak kepada ODGJ setelah pihaknya melakukan kunjungan langsung kepada penderita dan keluarganya di sejumlah desa.
Untuk keperluan perawatan, Supratman mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait penanganan kesehatan penderita ODGJ di Lumajang. Seperti yang telah dilakukannya, kini penderita ODGJ yang berdomisili di Desa Mlawan Kecamatan Klakah telah mendapatkan penanganan khusus di RSJ Lawang, Malang.
“Awalnya, penderita ODGJ ini tidak mau dan kabur ketika hendak kami bawa dengan ambulans. Setelah beberapa jam kejar-kejaran dengan penderita, alhamdulillah kami berhasil membawanya ke RSJ Lawang,” kata Supratman.
Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lumajang itu menjelaskan, sebelumnya, penderita tersebut sudah pernah dikirim ke RSJ Lawang. Namun ditolak oleh pihak RSJ karena saat itu, hasil pemeriksaan laboratorium ditemukan zat tertentu pada tubuh penderita.
“Kami (komisi D) mengunjungi RSJ Lawang untuk melakukan koordinasi terkait permasalahan ini. Dan akhirnya menemukan titik temu, pada intinya penderita ini bisa segera dilakukan perawatan khusus,” jelasnya.
Karena berasal dari keluarga kurang mampu, Supratman juga turut membantu penderita dalam pengurusan BPJS Kesehatan. Meski demikian, BPJS Kesehatan milik penderita belum bisa digunakan untuk perawatan di RSJ Lawang.
“Kita perkuat lagi dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) dari Dinas Sosial Kabupaten Lumajang dengan mengetahui rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang. Dengan itu, insyaallah penderita ODGJ bisa dilakukan perawatan tanpa mengeluarkan biaya,” tambahnya.
berita terkait: Supratman Minta Pemkab Lumajang Upayakan Fasilitas Penanganan yang Layak untuk ODGJ
Meski demikian, Supratman menegaskan supaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur meningkatkan anggaran dalam urusan penderita ODGJ. Mengingat, kata Supratman masih banyak penderita ODGJ yang masih terlantar dan membutuhkan perawatan khusus.
“Penderita ODGJ juga merupakan warga negara Indonesia yang terlantar, dan menurut UUD 1945 ini menjadi tanggung jawab dan dipelihara oleh negara. Oleh karena itu, supaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur bisa meningkatkan, baik dari segi penganggaran maupun fasilitas RSJ yang ada di Jawa Timur,” tutupnya.
Dengan demikian, kata Supratman, penanganan penderita ODGJ tertangani dengan baik. Dengan harapan, supaya mendapatkan perawatan kesehatan dan segera sembuh kembali. (ndy/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS