NGANJUK – Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jamian kematian (JKM) bagi tiga orang ahli waris. Ketiga peserta tersebut merupakan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemkab setempat.
Secara simbolis, Wakil Bupati Nganjuk DR Marhaen Djumadi menyerahkan jaminan kematian itu kepada para ahli waris selaku penerima di ruang kerjanya. Acara serah terima dana santunan juga dihadiri Komandan Kodim 0810 Nganjuk Letkol Inf Gregorius Luky Ariesta, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri Agus Suprihadi, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Nganjuk Bisri Yus.
Ketiga penerima JKM tersebut antara lain adalah ahli waris atas nama Deni Pamungkas, pegawan non ASN Disperindag Kabupaten Nganjuk. Kemudian, ahli waris atas nama Wulan Primantini, pegawai non ASN Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah. Serta, ahli waris atas nama Ponidi, pegawai non ASN Dinas Pendidikan.
“Masing-masing menerima manfaat jaminan kematian sebesar Rp 42 juta,” kata Marhaen Djumadi.
Pria yang akrab disapa Kang Marhaen ini mengatakan, penyerahan jaminan kematian tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemkab Nganjuk. Terutama pegawai non ASN. Untuk itu pemkab memberi para tenaga kontrak itu jaminan perlindungan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Meskipun meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, namun ahli waris tetap berhak menerima manfaat jaminan perlindungan. Semoga santunan yang diterima bisa bermanfaat dan bisa digunakan sebaik-baiknya. Serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan,” lanjutnya sambil menyebut kegiatan tersebut merupakan apresiasi dan upaya meringankan beban para pegawai non ASN Pemkab Nganjuk. (dyk/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS