LUMAJANG – SDN Jatimulyo 01 Kecamatan Kunir, Senin (15/11/2021) kembali menjadi tempat belajar mengajar setelah sekian lama tanpa aktivitas. Proses hukum dalam sengketa tanah sekolah ini yang belum mencapai putusan final menyebabkan terganggunya proses mencerdaskan anak bangsa.
Keharuan menyelimuti pertemuan antara pihak penggugat yakni keluarga Maiyeh B Asmah dengan pihak tergugat Pemkab Lumajang dalam hal ini dinas Pendidikan beberapa hari lalu. Pertemuan dimediasi Komisi D DPRD Lumajang dengan Ketua Komsi yakni Supratman, dari Fraksi PDI Perjuangan.
Mediasi disaksikan aparatur kecamatan Kunir dan perangkat desa setempat membuahkan sejumlah poin penting tertuang dalam lembar surat pernyataan pihak penggugat dan tergugat. Pernyataan dibuat untuk dilaksanakan selama proses tunggu hingga akhir putusan hukum sengketa tanah yang saat ini ada di ranah Mahkamah Agung RI.
Dalam surat pernyataan yang ditulis tangan tersebut menyatakan; Satu, membuka kembali SD Negeri Jatimulyo 1 Kunir untuk pembelajaran siswa mulai hari Rabu tanggal 10 November 2021. Dua, Setelah ada keputusan tetap (hukum tetap) dari Mahkamah Agung, Pemerintah daerah siap menganggarkan dalam APBD sesuai dengan penilaian appraisal.
Tiga, apabila dalam satu tahun anggaran tidak dianggarkan, maka pihak penggugat akan mengambil alih. Empat, demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dilaksanakan.
Dengan terbitnya surat pernyataan tersebut, pada sisi yang berbeda, setidaknya menjadi angin segar para siswa dan wali siswa. Sebab, sekian purnama berlalu, para siswa dan guru SDN Jatimulyo 01 harus melaksanakan kegatan belajar mengajar dengan ‘menumpang’ di SDN Jatimulyo 02.
Atas nama pendidikan, pihak penggugat legawa untuk memberikan restu pembukaan kembali sekolah tersebut yang berdiri di atas tanah sengketa seluas 3.618 meter persegi.
Proses hukum atas sengketa tanah ini setidaknya telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Lumajang berdasarkan Surat Putusan Nomor 41/Pdt.G/2020/ PN.LMJ, tertanggal 3 Pebruari 2021.
Kemudian Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan Nomor Putusan 218/PDT/ 2021/ PT SBY, pada Selasa 30 Maret 2021. Saat ini, proses masih berlangsung di tingkat kasasi, yakni Mahkamah Agung RI untuk mendapatkan putusan perkara berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Menurut Ahmad Surat, anak dari Maiyeh B Asma, tanah tersebut awalnya adalah kantor desa. Saat itu, pada 1970-an dibangun oleh pamannya yang menjadi kepala desa setempat, yakni almarhum Dulgani. Perjalanan waktu Dulgani meninggal dunia.
Sejak itu, tanah kemudian digunakan dinas pendidikan hingga 47 tahun. Meski digunakan sebagai SD, pihak penggugat menegaskan sebagai pihak yang membayar pajak atas tanah tersebut, disertai bukti pembayaran.
Ketua Komisi D Supratman mengatakan, untuk permasalahan aset tidak perlu menjadi kekhawatiran. “Sebab setelah adanyan putusan berkekuatan hukum tetap, hukumnya wajib bagi pemerintah untuk mengganti aset tersebut,” tandasnya.
“Saya akan terus mengawal permasalahan ini. Sehingga ke depan tidak lagi muncul permasalahan di bidang pendidikan,” tandas Supratman, yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Lumajang.
Tak Cuma SDN Jatimulyo 01
Potensi sengketa tanah sekolah antara pemkab dan warga Lumajang menjadi fenomena gunung es di kabupaten ini. Supratman mengatakan, sudah sering kali dirinya mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan pendataan dan pengamanan aset.
Terutama, aset-aset yang digunakan lembaga pendidikan. “Sebab, sekolah sebagai tempat belajar harus terjamin keamanan dan kenyamanannya,” katanya. (ndy/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS