JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H.Abidin Fikri SH MH mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia untuk menertibkan oknum penyelenggara perjalanan haji dan umrah yang tidak mematuhi regulasi.
Hal itu disampaikan Abidin Fikri menyusul maraknya laporan terkait calon jemaah haji yang diberangkatkan menggunakan visa non-haji.
Abidin Fikri dalam rilis tertulisnya seperti diterima redaksi website DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menyampaikan, praktik pemberangkatan calon jemaah haji dengan visa selain visa haji resmi melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji.
Hal tersebut, lanjut dia, membahayakan keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum jemaah.
“Tindakan ini dapat menyebabkan jemaah terlantar, dideportasi, atau menghadapi masalah hukum di Arab Saudi,” katanya.
Karena itu Abdin Fikri meminta kepada Kemenag sejumlah hal. Satu, melakukan pengawasan ketat terhadap travel haji dan umrah, termasuk verifikasi dokumen perjalanan yang digunakan.
Dua, menindak tegas travel yang terbukti melanggar dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Tiga, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan travel resmi yang terdaftar di Kementerian Agama dan memastikan penggunaan visa haji resmi.
Empat, memperkuat koordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mencegah masuknya jemaah dengan visa non-haji.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan travel haji dan umrah melalui situs resmi Kementerian Agama (www.kemenag.go.id),” kata Abidin Fikri.
“Serta memastikan seluruh dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan. Mari bersama wujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang aman, nyaman, dan sesuai syariat,” imbuhnya. (dian/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS