MALANG – Bupati Malang, H.M. Sanusi mengatakan kebijakan penonaktifan sejumlah akun BPJS Kesehatan yang dimiliki warga Kabupaten Malang yang tidak memenuhi sejumlah kriteria.
Menurut Sanusi, terdapat sejumlah akun BPJS tanpa keterangan NIK yang jelas, warga yang tidak memenuhi kriteria kurang mampu, dan warga yang telah meninggal. Sehingga hal tersebut tentunya tidak tepat dengan sasaran Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Malang.
“Harusnya hanya terdapat 232.000 pemilik BPJS yang merupakan warga PBID oleh pemerintah Kabupaten Malang. Ada kesalahan informasi dari BPJS karena terlalu banyak akun yang diakses, sehingga terjadi pembengkakan anggaran,” ungkap Sanusi, Minggu (17/9/2023).
Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan bahwa Pemkab Malang melalui Dinas Kesehatan hendak menonaktifkan sejumlah akun BPJS yang tidak memenuhi kriteria PBID, akan tetapi terjadi penolakan dari pihak BPJS.
Bahkan BPJS Kesehatan menyebutkan harus menonaktifkan keseluruhan dari akun BPJS earga Malang. Oleh sebab itu pihaknya tengah melakukan pencermatan langkah sebagai upaya untuk memastikan bahwa manfaat BPJS Kesehatan benar-benar diterima oleh warga yang memenuhi persyaratan agar tetap mendapatkan pelayanan tersebut.
Selama dinonaktifkannya akun BPJS warga Kabupaten Malang, Bupati HM Sanusi tetap akan memberi jaminan untuk layanan kesehatan warganya yang terdapat di rumah sakit Pemkab Kepanjen, Lawang, dan Ngantang tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Pihak BPJS memberikan tagihan pembayaran BPJS terhadap 667.000 jiwa kepada Kabupaten Malang atau senilai dengan Rp 144 miliar. Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melarang Pemkab Malang untuk membayar tagihan tersebut disebabkan data tagihan BPJS tidak sesuai dengan data pihak Pemkab Malang.
Pemkab Malang sendiri telah membayarkan tagihan tersebut sejumlah Rp 57 miliar. Namun, Deputi BPJS Kesehatan mengatakan bakal tidak memberikan akses kepada akun BPJS warga Kabupaten Malang apabila seluruh tagihan tidak dibayarkan.
“Saya akan tetap memberikan jaminan kesehatan kepada warga Kabupaten Malang di rumah sakit milik Pemkab Malang hanya dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu,” ujar Sanusi.
Dari keputusan yang dibuat Bupati Malang tersebut, dia berharap dari banyaknya jumlah warga kurang mampu di Kabupaten Malang yang memiliki BPJS, masyarakat tetap memiliki hak sebagaimana mestinya.
“Sehingga mereka yang kekurangan dalam ekonomi tetap mendapat pelayanan publik khususnya di bidang kesehatan. Selain itu, pihaknya mengatakan akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warganya,” pungkas Sanusi. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS