BANYUWANGI – Terulangnya kembali insiden kecelakaan mobil tertemper kereta api di perlintasan langsung tanpa palang pintu di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro mengundang perhatian Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda.
Ia mendorong Dinas Perhubungan Banyuwangi untuk segera mengajukan anggaran pemasangan palang pintu sejumlah perlintasan kereta api yang dinilai rawan terjadinya kecelakaan.
”Pemasangan palang pintu perlintasan kereta api ini telah menjadi perhatian kita saat menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan beberapa waktu lalu,” ujar Ficky di Banyuwangi, Jumat, (1/9/2023).
Menurut Ficky, berdasarkan penjelasan Dinas Perhubungan Banyuwangi pengadaan palang pintu perlintasan beserta rambunya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagai upaya untuk meminimalisir terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang.
”Ada satu kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan perhatian terhadap jalur perlintasan kereta api. Dalam aturan itu juga ada sanksi bagi pemda jika tidak memperhatikan karena bisa dianggap kelalaian atau pembiaran,” jelasnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi itu menjelaskan, ada beberapa titik perlintasan kereta api yang menjadi kewenangan Pemda Banyuwangi. Rencananya, Dishub Banyuwangi akan mengusulkan anggaran pembangunan palang pintu perlintasan di perubahan APBD tahun 2023 ini.
”Pengadaan palang pintu memang akan dianggarkan pada perubahan APBD tahun 2023 ini, tetapi dengan spek sederhana. Kalau dengan spek yang bagus, tentu membutuhkan anggaran besar,” terangnya.
Tidak hanya pengadaan palang pintu perlintasan, nantinya juga akan menempatkan tenaga penjaga yang insentifnya akan dibebankan pada desa atau kelurahan yang wilayahnya terdapat perlintasan sebidang.
”Perihal ini sudah kami laporkan dalam rapat paripurna internal agar menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan masyarakat. Kita juga masih menunggu bagaimana proses pembahasan anggaran di Perubahan APBD tahun 2023 ini,” tandasnya. (aras/set)













