SURABAYA – DPRD Surabaya saat ini sedang membahas Raperda tentang sistem rujukan pasien. Diharapkan, dengan aturan ini, sistem rujukan yang selama ini masih semrawut bisa teratasi dengan baik.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, rujukan ini nantinya harus bersifat bottom up maupun top down. Artinya adalah tergantung pada kondisi pasien yang sakit.
“Misalnya ada pasien yang harus cuci darah di RSU dr. Soetomo, maka pasien itu tidak perlu rujukan. Begitu juga dengan pasien yang gatal-gatal, cukup periksa di Puskesmas saja,” ujar Baktiono, Senin (3/3).
Terkait persoalan pendataan warga, politisi PDI Perjuangan ini mengharapkan pelibatan RT/RW, karena merekalah yang mengetahui kondisi warga yang sebenarnya. Dari RT/RW inilah, warga yang tidak mampu bisa langsung berobat ke Puskesmas.
Sementara itu, terkait carut marutnya pendataan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan, Baktiono meminta kepada Pemkot Surabaya agar membuka pos pelayanan kesehatan di Puskesmas. Pos pelayanan kesehatan ini bisa berfungsi sebagai tempat pendaftaran masyarakat peserta Jamkesmas yang akan beralih ke BPJS Kesehatan. Saat ini, sekitar 455.000 warga Surabaya terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). (ovi)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS