Selasa
21 Juli 2026 | 10 : 37

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Tangkal Radikalisme Sejak Dini, Komisi I DPRD Sumenep Usulkan Raperda Toleransi

PDIP-JATIM-DARUL-HASYIM-090920

SUMENEP – Radikalisme menjadi persoalan serius yang harus ditangani dengan sungguh-sungguh. Selain itu untuk menjaga keutuhan bangsa, upaya mencegah radikalisme juga dimaksudkan untuk memastikan nilai-nilai toleransi dan moderasi beragama di tengah masyarakat.

Hal tersebut menjadi dasar Komisi I DPRD Sumenep dalam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

“Keberagaman warisan sejarah bangsa harus dijaga agar tetap lestari sepanjang masa. Untuk mewujudkan itu, sebagai penjaga keragaman, kami perlu mendorong manifestasi wawasan kebangsaan dengan menetapkan perda tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat,” ujar Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, Kamis (16/3/2023).

Menurut Darul, upaya tersebut sebagai bentuk ikhtiar menangkal ideologi radikal yang mengganggu harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, semua lapisan masyarakat harus memiliki tanggung jawab dalam menjaga keragaman di antara sesama anak bangsa.

Wakabid Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Sumenep itu juga menjelaskan, raperda toleransi tersebut diharapkan menjadi dasar aturan bagi setiap ormas keagamaan. Terutama, ikut berperan aktif dalam menjaga nilai toleransi dan moderasi beragama di Kota Keris.

”Melalui raperda ini diharapkan bisa dipakai sebagai acuan bagi pemerintah dan ormas untuk melakukan pencegahan sejak dini paham radikal,” terangnya.

Darul menyampaikan, beberapa tahun terakhir ini ditemukan sebagian oknum terindikasi terpapar radikalisme. Tentu, penting untuk dibuat regulasi yang mengatur langkah pencegahan terhadap paham menyimpang tersebut. Bahkan, paham radikal tersebut diduga mulai menyebar luas.

”Walaupun informasi itu tidak bisa langsung dibenarkan. Namun, tetap perlu untuk diantisipasi,” katanya.

Darul menjelaskan, setelah raperda ini disahkan, tentu peran pemerintah dan ormas keagamaan yang ada di Sumenep bisa lebih leluasa dalam melakukan pencegahan. Sebab, sudah ada regulasi yang menjadi dasar untuk melangkah.

Raperda toleransi itu, tambah Darul, mengatur peran pemerintah daerah dalam melakukan upaya pencegahan ideologi radikal melalui pendekatan persuasif. Pemahaman terkait nilai toleransi dilakukan dengan cara yang humanis dan pemberian contoh yang bisa menggugah kesadaran masyarakat.

”Upaya pencegahan seperti ini lebih baik daripada menangani,” tandasnya. (set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Pemkab Ngawi Siapkan Regulasi Mengemudi Sepeda Motor bagi Anak Usia 17 Tahun Ke Bawah

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengaku prihatin atas meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia Dekat Bandara Dhoho

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meninjau lahan calon hotel haji pertama di Indonesia di dekat Bandara ...
LEGISLATIF

Asmadi Minta UMKM Dilibatkan dalam Revitalisasi GOR Ganesha, Pedagang Lama Harus Diprioritaskan

BATU – Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, meminta Pemerintah Kota Batu melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, ...
SEMENTARA ITU...

Ketika Pelari Kenya Terjebak di Jember, Gotong Royong Mengantarnya Pulang

JEMBER — Debu musim kemarau beterbangan di sepanjang jalan Kota Jember. Matahari siang memantulkan hawa panas dari ...
KRONIK

Puan Maharani Tekankan Literasi Digital dan Komunikasi Negara untuk Tangkal Hoaks tentang DPR

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan maraknya hoaks yang menyasar DPR RI menjadi pengingat pentingnya ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Percepat Pembangunan Pintu Air Kali Jagir

SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat ...