Rabu
05 Februari 2025 | 11 : 53

“Putusan MK Sudah Tepat”

pdip jatim - aksi depan gedung MK

pdip jatim - aksi depan gedung MKJAKARTA – PDI Perjuangan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon tunggal dalam Pilkada. Sesuai putusan MK, calon tunggal akan dipilih secara referendum atau pernyataan pendapat masyarakat.

Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyatakan setuju dengan metode referendum untuk mendapatkan kepala daerah yang langsung dipilih rakyat. Anggota Komisi II DPR itu berpendapat, syarat minimal dua pasangan calon (paslon) berpotensi mengancam demokrasi dan kedaulatan rakyat.

“Hak untuk dipilih dan memilih tidak boleh tersandera dengan aturan paling sedikit dua pasangan calon. Sehingga sudah tepat jika MK memutus pilkada harus tetap dilaksanakan, meski hanya ada satu paslon,” kata Arteria kepada wartawan, Rabu (30/9/2015).

Meski demikian, dia punya catatan soal putusan MK, yakni jika mayoritas pemilih tidak setuju maka pilkada tersebut tetap harus ditunda di periode selanjutnya. Dia menilai, jika itu terjadi, maka putusan MK tetap belum bisa menjadi solusi terkait calon tunggal.

“Harusnya dicarikan rumusan yang memberikan kepastian hukum, di mana dalam situasi terburuk sekalipun akan terlahir pemimpin hasil pilkada serentak tanpa menunggu Februari 2017,” sebutnya.

Oleh karena itu, Arteria minta KPU merevisi PKPU pasca putusan MK, yang mampu memastikan hak rakyat untuk memiliki pemimpin tanpa adanya penundaan.

Sementara itu, jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Surabaya menyambut gembira putusan MK, meski pada akhirnya Kota Surabaya tidak jadi memiliki calon tunggal. “Kami sangat senang, karena usaha kami tidak sia-sia,” kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Didik Prasetiyono.

DPC PDI Perjuangan Surabaya, ungkap Didik, juga menjadi pemohon nomor 096 dalam permohonan uji UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada di MK. Menurutnya, putusan MK tentang calon tunggal ini akan bermanfaat untuk Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

“Majelis MK menyatakan Pasal 51 dan 52 UU Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang pilkada harus diikuti minimal dua pasang calon ini bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap DPR segera melakukan revisi terbatas terhadap UU tersebut, supaya dapat dijadikan pedoman bagi KPU di daerah yang bersangkutan. “Supaya calon tunggal di daerah bisa ikut pilkada juga,” ucap Didik. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Pemerintah Perbolehkan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Sulah Imbau Taati Aturan

SUMENEP – Keputusan pemerintah yang mengizinkan kembali penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer menjadi angin segar ...
KRONIK

Strategi Bupati Ipuk Jaga Inflasi, Kekompakan Tim hingga Monitoring Kondisi Pasar

BANYUWANGI – Kabupaten Banyuwangi dinilai sebagai daerah dengan inflasi yang sangat terjaga. Hal itu dilontarkan ...
EKSEKUTIF

Jalin Komunikasi dengan UB, Mas Ipin Segera Wujudkan Climate Adaptive Campus di Trenggalek

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menjajaki kerja sama dengan Universitas Brawijaya (UB) Malang ...
LEGISLATIF

Sutardi Jadi Narsum saat DPRD Kota Madiun Uji Publik 3 Raperda Inisiatif 2025

MADIUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun melaksanakan uji publik terhadap tiga Rancangan ...
LEGISLATIF

Novita Hardini Soroti Skema Pinjaman Rp 500 Juta untuk UMKM dalam Ekosistem MBG

JAKARTA – Anggota Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Novita Hardini, menanyakan mekanisme pemberian ...
PEMILU

PDI Perjuangan Jatim Hormati Putusan MK, Ajak Kembali Fokus Membangun Jawa Timur

SURABAYA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur menyatakan sikap legowo terhadap putusan Mahkamah ...