Selasa
30 Juni 2026 | 6 : 16

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

“Putusan MK Sudah Tepat”

pdip jatim - aksi depan gedung MK

pdip jatim - aksi depan gedung MKJAKARTA – PDI Perjuangan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon tunggal dalam Pilkada. Sesuai putusan MK, calon tunggal akan dipilih secara referendum atau pernyataan pendapat masyarakat.

Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyatakan setuju dengan metode referendum untuk mendapatkan kepala daerah yang langsung dipilih rakyat. Anggota Komisi II DPR itu berpendapat, syarat minimal dua pasangan calon (paslon) berpotensi mengancam demokrasi dan kedaulatan rakyat.

“Hak untuk dipilih dan memilih tidak boleh tersandera dengan aturan paling sedikit dua pasangan calon. Sehingga sudah tepat jika MK memutus pilkada harus tetap dilaksanakan, meski hanya ada satu paslon,” kata Arteria kepada wartawan, Rabu (30/9/2015).

Meski demikian, dia punya catatan soal putusan MK, yakni jika mayoritas pemilih tidak setuju maka pilkada tersebut tetap harus ditunda di periode selanjutnya. Dia menilai, jika itu terjadi, maka putusan MK tetap belum bisa menjadi solusi terkait calon tunggal.

“Harusnya dicarikan rumusan yang memberikan kepastian hukum, di mana dalam situasi terburuk sekalipun akan terlahir pemimpin hasil pilkada serentak tanpa menunggu Februari 2017,” sebutnya.

Oleh karena itu, Arteria minta KPU merevisi PKPU pasca putusan MK, yang mampu memastikan hak rakyat untuk memiliki pemimpin tanpa adanya penundaan.

Sementara itu, jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Surabaya menyambut gembira putusan MK, meski pada akhirnya Kota Surabaya tidak jadi memiliki calon tunggal. “Kami sangat senang, karena usaha kami tidak sia-sia,” kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Didik Prasetiyono.

DPC PDI Perjuangan Surabaya, ungkap Didik, juga menjadi pemohon nomor 096 dalam permohonan uji UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada di MK. Menurutnya, putusan MK tentang calon tunggal ini akan bermanfaat untuk Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

“Majelis MK menyatakan Pasal 51 dan 52 UU Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang pilkada harus diikuti minimal dua pasang calon ini bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap DPR segera melakukan revisi terbatas terhadap UU tersebut, supaya dapat dijadikan pedoman bagi KPU di daerah yang bersangkutan. “Supaya calon tunggal di daerah bisa ikut pilkada juga,” ucap Didik. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

UMKM

Rajungan Gresik Tembus AS, Pemkab Bidik Kopra dan Kakao

GRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Wakil Menteri Transmigrasi RI Viva Yoga Mauladi melepas ekspor ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Minta Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha Diusut Tuntas

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni di Kabupaten Timor ...
KABAR CABANG

Pentas Jaranan di Blitar Wujudkan Trisakti Bung Karno dalam Pelestarian Budaya

Ribuan warga memadati pentas jaranan di Kademangan, Blitar, dalam rangka Bulan Bung Karno. PDI Perjuangan menilai ...
EKSEKUTIF

Pemkab Kediri Kaji Penerapan Sekolah 5 Hari, Mas Dhito Libatkan Aspirasi Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Kediri masih mengkaji penerapan kebijakan sekolah lima hari dengan melibatkan aspirasi ...
EKSEKUTIF

Pemkot Surabaya Resmi Buka Jalan Radial Road Lontar, Urai Kemacetan Surabaya Barat

Pemerintah Kota Surabaya resmi membuka Jalan Radial Road Lontar dan mulai menerapkan uji coba rekayasa lalu lintas ...
LEGISLATIF

Komisi B DPRD Surabaya Dorong Pemkot Maksimalkan Pelayanan Perizinan untuk Investor

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono meminta Pemkot Surabaya mengoptimalkan pelayanan perizinan melalui sistem ...