Senin
18 November 2024 | 1 : 42

Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Said Abdullah Terima Aspirasi Kades

pdip-jatim-230217-sa-6

SURABAYA – Perwakilan para kepala desa se-Jawa Timur tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) menyampaikan aspirasi kepada jajaran DPD PDI Perjuangan Jatim di Hotel Wyndam Surabaya, Jumat (17/2/2023).

Perwakilan kepala desa tersebut lebih dari 200 orang yang datang dari seluruh wilayah Jatim. Mereka menyampaikan aspirasi kepada jajaran pengurus DPD PDI Perjuangan Jatim, antara lain Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim MH Said Abdullah, Plh Ketua DPD PDIP Jatim Ir Budi Sulistyono, dan Sekretaris DPD PDIP Jatim Sri Untari Bisowarno serta jajaran pengurus lainnya.

Hadir juga mantan anggota DPR RI Budiman Sujatmiko, dan seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jatim.

Ketua AKD Jatim H Munawar menyampaikan, para kepala desa hanya minta revisi terbatas atas pasal 39 Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Revisi ini menyangkut masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun dan dapat dipilih kembali ketiga kalinya secara berturut-turut. Sehingga masa jabatan kepala desa jika terpilih tiga kali, total masa jabatannya 18 tahun.

Dia mengusulkan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dengan maksimal masa jabatan dua periode, sehingga jumlah akumulasi masa jabatan kepala desa tetap 18 tahun.

Aspirasi yang sama juga disampaikankan oleh Julianto Bambang Siswanto, Ketua DPD Papdesi Jawa Timur.

Menurut Munawar, aspirasi masa jabatan 9 tahun karena masa jabatan 6 tahun cukup pendek.
Kondisi ini memaksa kepala desa untuk hanya fokus pada pembangunan fisik, agar terlihat kemajuan pembangunannya.

Namun tidak dipandu oleh visi strategis yang menjawab persoalan dasar desa. Akibatnya, pembangunan fisik tanpa visi seolah-olah saja ada pembangunan, tetapi tidak ada arah dan targetnya.

“Karena situasi itu kepala desa terpaksa fokus kembali tenaganya mengurus pemenangan pilkades di jabatan keduanya,” ungkap Munawar.

Selain itu, tambah dia, masa jabatan 6 tahun belum cukup untuk memulihkan harmoni sosial akibat kubu-kubuan antar pendukung kepala desa.

Bahkan dalam waktu singkat mereka dihadapkan pilkades kembali yang membuka luka lama.
Karenanya, diharapkan dengan masa jabatan 9 tahun bisa merukunkan kembali hubungan sosial di desa.

“Keuntungan lain dari perubahan masa jabatan 9 tahun pemerintah daerah dapat menghemat anggaran karena jeda pelaksanaan pilkades lebih lama,” sebutnya.

Sedang Kades Kebonagung Lumajang, Soeharto, minta agar revisi jabatan 9 tahun masa jabatan tersebut berlaku surut, sehingga memberikan kepastian bagi kepala desa yang sekarang masih menjabat sebagai kepala desa.

Merespons tuntutan para kepala desa, Said menjanjikan bahwa aspirasi para kepala desa tersebut akan masuk menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada tahun 2023.

Aspirasi ini akan dibahas bersama-sama antara DPR dan pemerintah untuk mengesahkan revisi tersebut menjadi undang-undang di tahun ini juga.

Pada kesempatan tersebut, Said yang juga Ketua Badan Anggaran DPR itu berupaya memberikan dukungan untuk tambahan dana operasional kepala desa pada tahun-tahun mendatang.

Menurutnya, untuk memajukan dan memakmurkan desa titik fokusnya harus dari desa. Sebab angka kemiskinan tertinggi ada di desa.

Dia pun menegaskan, banyak kader kader PDI Perjuangan lahir dari desa. Oleh sebab itu, Said menyatakan PDI Perjuangan tidak boleh melupakan desa.

“Setiap petugas partai dari PDI Perjuangan harus memiliki bonding dengan para kepala desa dan tokoh tokoh masyarakat di desa,” tegas politisi asal Sumenep, Madura tersebut.

Dia mengakui, tugas kepala desa sesungguhnya sangat berat. Sebab mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat desa.

“Semua persoalan warga desa mulai urusan sepele hingga berat ditumpahkan ke kepala desa. Kepala desa dianggap bisa menyelesaikan persoalan persoalan di desa dengan kearifan desa. Hal ini seperti ini harus menjadi perhatian bagi kita, agar ikut membantu meringankan tugas sosial kepala desa,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Plh Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Ir Budi Sulistyono menyampaikan bahwa DPP PDI Perjuangan telah membentuk Tim Perumus Revisi Undang-Undang Desa.

Tim tersebut antara lain; Ir H Budi Sulistyono, Budiman Sujatmiko, mantan Anggota Komisi II DPR PDI Perjuangan yang juga inisiator dari lahirnya Undang-Undang Desa, serta beberapa bupati yang berasal dari PDI Perjuangan.

Tim ini ditugaskan oleh DPP PDI Perjuangan untuk merumuskan substansi perubahan Undang-Undang Desa, khusnya terkait dengan revisi masa jabatan kepala desa dan mengawalnya ke DPR RI dan pemerintah. (dhani/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Survei Indikator, Pasangan Dhito-Dewi Unggul dalam Debat Pilkada 2024

KEDIRI – Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa unggul dibandingkan ...
PEMILU

Dialog Bersama Anak Muda, Yani – Alif Paparkan Program Pendidikan hingga Dukungan untuk UMKM

GRESIK – Pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) Gresik Fandi Akhmad Yani – dr. Asluchul Alif ...
KRONIK

Sujatno Hadiri Panen Bawang Merah di Plaosan dan Panen Padi di Barat

MAGETAN – Calon bupati nomor urut 3, Sujatno menghadiri panen bawang merah di Desa/ Kecamatan Plaosan, Minggu ...
KRONIK

Modongan Bersholawat, Doakan Ikfina-Gus Dulloh Pimpin Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO – Ribuan warga Mojokerto memanjatkan doa dan harapan besar untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati ...
KRONIK

Fuad Ajak Seluruh Kader Banteng Jatim Tegak Lurus Dukung dan Menangkan Risma-Gus Hans

SURABAYA – Bendahara Tim Pemenangan Risma-Gus Hans, Fuad Benardi minta seluruh struktur, kader, dan simpatisan PDI ...
KRONIK

‘Ngopi Gayeng’ Bersama Mardinoto di Kelurahan Kepatihan Disambut Antusias Masyarakat

TULUNGAGUNG – Kegiatan Ngopi Gayeng bersama Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung ...