JAKARTA – Menuju usia emasnya yang ke-50 tahun pada 10 Januari 2023, PDI Perjuangan Kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Penegasan komitmen seperti tertuang dalam surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan nomor 4744/IN/DPP/I/2023 yang diterbitkan pada Kamis (5/1/2022).
Surat tertandatangan Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditujukan kepada seluruh kader Partai bertugas di legislatif dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, di eksekutif, termasuk struktural Partai se-Indonesia.
“Penegasan untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” sebut perihal surat tersebut.

Instruksi melalui surat terbaru ini tindaklanjut dari surat sebelumnya dengan perihal sama, yang diterbitkan pada 22 Desember 2022. Hal itu sebagaimana instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Hj Megawati Soekarnoputri yang terus menerus disampaikan kepada kader dan anggota untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
PDI Perjuangan, sebut surat tersebut, tidak memberikan toleransi kepada siapa saja yang melakukan tindak pidana korupsi. Partai juga menegaskan ancaman penjatuhan sanksi organisasi kepada kader atau anggota yang terbukti melakukan korupsi.
“Pemecatan dari keanggotaan PDI Perjuangan dan tidak akan memberikan pembelaan hukum kepada yang bersangkutan,” tegas kalimat dalam surat dengan penekanan untuk dilaksanakan para kader dan anggota dengan penuh tanggungjawab. (hs)