Senin
31 Agustus 2026 | 3 : 48

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Wali Kota Surabaya: Malam Tahun Baru Tidak Boleh Konvoi-konvoian

pdip-jatim-221226-ec-2

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi melarang warga menggelar konvoi kendaraan bermotor di Kota Surabaya pada malam Tahun Baru 2023.

“Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi-an, tidak boleh knalpot brong. Tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi,” kata Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, larangan menggelar konvoi pada malam tahun baru tertuang dalam surat edaran mengenai ketentuan pelaksanaan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang ditujukan untuk mewujudkan keamanan dan ketenteraman Kota Surabaya.

Dia mengatakan bahwa warga juga dilarang menyalakan petasan yang berisiko menimbulkan ledakan dan kebakaran pada malam Tahun Baru 2023. “Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi kalau (petasan) kembang api, boleh,” jelasnya.

SE Pemkot Surabaya juga memuat ketentuan mengenai kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) menjelang pergantian tahun. Menurut ketentuan, kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum dapat dilakukan sampai pukul 02.00 WIB pada 1 Januari 2023.

“RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan, kalau sampai melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup, kalau RHU-nya melanggar,” tegas wali kota yang juga kader PDI Perjuangan tersebut.

Selain itu, lanjut Eri, aplikasi Peduli Lindungi harus digunakan dalam aktivitas rekreasi dan hiburan umum dan protokol kesehatan wajib dijalankan dalam kegiatan tersebut.

SE Pemkot Surabaya juga mengatur pelaksanaan kegiatan usaha akomodasi hotel serta restoran/rumah makan dan/atau kafe.

Pada malam tahun baru, pemilik, pengelola, dan pelaku usaha akomodasi hotel serta restoran/rumah makan dan/atau kafe tidak boleh menyelenggarakan kegiatan besar yang menghadirkan banyak orang, mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, dan menaati protokol kesehatan.

Tempat umum seperti warung makan, gerai pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan tempat sejenis diizinkan buka dengan pengunjung maksimal 100 persen dari kapasitas tempat dengan syarat protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

Di tempat pariwisata dan obyek daya tarik wisata, kegiatan juga boleh dilaksanakan dengan pengunjung maksimal 100 persen dari kapasitas tempat dengan syarat aplikasi Peduli Lindungi digunakan dan protokol kesehatan diterapkan.

Pengelola obyek daya tarik wisata juga diminta secara berkala mengecek keamanan/keselamatan fasilitas serta wahana permainan.

Jika menghadapi kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan pada malam tahun baru, warga Kota Surabaya diminta menghubungi pos polisi terdekat, pusat panggilan kepolisian 110, atau pusat komando 112. (dhani/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Surabaya Kite Festival Naik Kelas, Eri Targetkan Hadiah Rp100 Juta Tahun Depan

SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana meningkatkan skala kompetisi Surabaya Kite Festival pada ...
KABAR CABANG

Serunya Ratusan Anak di Pamekasan Ikuti Lomba Mewarnai PDIP, Asah Kreativitas dan Jiwa Demokrasi Sejak Dini

PAMEKASAN – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pamekasan menggelar lomba mewarnai tingkat PAUD, TK/RA, dan SD/MI. Gelaran ...
KABAR CABANG

Jadi Juara Pemilu 2024, PDI Perjuangan Ngantru Komitmen Jaga Kesolidan

TULUNGAGUNG – Pengurus Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, masa bakti 2026-2031 ...
KRONIK

Apresiasi Kerja Bakti Nasional LDII, Bupati Fauzi: Rawat Semangat Gotong Royong

SUMENEP – Sebanyak 200 orang turun ke lapangan untuk membersihkan area pasar dan makam di Desa Paberasan, Kecamatan ...
KABAR CABANG

Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Boyolangu Tergetkan Menang Tebal pada Pemilu 2029

TULUNGAGUNG – Musyawarah Ranting (Musran) dan Musyawarah Anak Ranting (Musranran) PDI Perjuangan se-Kecamatan ...
KABAR CABANG

140 Pelajar Bubutan Terima PIP, PDIP Ingatkan Bantuan Bukan untuk Kepentingan Orang Tua

SURABAYA — Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima pelajar harus benar-benar digunakan untuk kebutuhan ...