SITUBONDO – Beredarnya kabar pungutan liar (pungli) pada para petani yang menjadi penerima bantuan pupuk gratis program pemerintah, membuat Bupati Situbondo, Karna Suswandi, geram.
Bupati Karna menuturkan, adanya pungli dari program bantuan pupuk gratis tersebut merupakan salah satu bentuk tindakan korupsi. Yang melakukannya bisa dijerat dengan pasal pidana. Sebab itu, Bupati Karna meminta para petani penerima pupuk gratis di Situbondo untuk jangan takut melaporkan jika ada oknum yang melakukan pungli.
“Saya imbau kepada para petani untuk tidak takut melaporkan, jika ada pihak-pihak yang meminta imbalan saat proses pendistribusian bantuan pupuk gratis ini,” ujar Bupati Karna saat penyaluran program pupuk gratis di Kecamatan Suboh, Senin (28/11/2022).
“Dari awal sudah kami tegaskan bahwa program ini gratis. Jadi, pungutan dalam bentuk apapun kepada petani yang mendapat bantuan pupuk gratis ini tidak dibenarkan,” lanjutnya.
Apapun alasannya, tambah Bupati Karna, pungutan dalam pendistribusian pupuk gratis tidak diperbolehkan. Mengingat seluruh anggaran dalam program tersebut sudah disediakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Selain itu, politisi PDI Perjuangan itu juga mengigatkan kepada para kelompok petani (poktan) penerima pupuk untuk tidak bermanin-main, atau memperjual belikan pupuk bantuan dari pemerintah tersebut. Ia berharap para poktan tersebut benar-benar menggunakan bantuan pupuk ini sebagaimana mestinya.
“Dengan alasan apapun kelompok tani jangan sampai bermain-main dengan program bantuan pupuk ini, apalagi sampai memperjual belikannya kepada pihak lain yang tidak berhak. Kalau nanti saya temukan kasus seperti itu, saya tidak segan menyeret pelakunya ke ranah hukum,” pungkasnya. (ryo/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS