Selasa
20 Oktober 2026 | 10 : 12

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

PaSKA Madura Gelar FGD Reforma Agraria, Darul Berharap Partisipasi Grassroot

PDIP-Jatim Darul Hasyim Fath 25092022

SUMENEP – Pusat Studi Kebudayaan (PaSKA) Madura menggelar FGD reforma agraria di Kedai HK Sumenep pada Sabtu (24/9/2022). Hadir dalam FGD tersebut, di antaranya, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, Ketua BATAN (Barisan Ajaga Tana Ajaga Na’poto), Kiai Dardiri Zubairi, dan sejumlah aktivis.

Dalam paparannya, Darul Hasyim Fath mengatakan, FGD Reforma Agraria secara substantif dimaksudkan untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat dalam mereformulasi muatan materi raperda.

Wakabid Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Sumenep itu menghendaki Raperda Reforma Agraria tidak hanya menjadi wacana langit yang dibicarakan di tingkat elit semata, tetapi juga dapat membumi dengan menghadirkan arus utama pemikiran di tingkat grassroot.

“Raperda Reforma Agraria ini sebagai penegasan paling terang atas keberpihakan kami pada masyarakat yang selama ini termarjinalkan. Mereka yang miskin dan tak punya akses atas kepemilikan tanah sebagai sumber penghidupan,” ujar Darul.

Sementara itu, Ketua BATAN, Kiai Dardiri Zubairi, mendukung lahirnya Raperda Reforma Agraria. Dirinya menilai spirit dari raperda ini adalah redistribusi tanah secara berkeadilan.

Wakil Ketua PCNU Sumenep itu juga memberikan catatan agar Raperda Reforma Agraria selaras dan sinkron dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Perlindungan Lahan Pertanian berkelanjutan maupun regulasi mengenai lingkungan hidup.

“Raperda ini menjadi kurang bermanfaat, jika tidak sinkron dengan tata ruang, perlindungan lahan pertanian dan lingkungan hidup,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menekankan urgensi diakomodirnya aspek kearifan lokal dalam Raperda Reforma Agraria, sehingga raperda tak akan kehilangan konteks.

Di Sumenep, jelas Kiai Dardiri, dikenal istilah tanah daleman. Tanah yang sangat subur, yang umumnya dikuasai para raja dan dinastinya. Kemudian tanah perdikan sebagai tanah yang diberikan oleh keluarga raja kepada juru kunci. Demikian pula halnya dengan tanah percaton.

Catatan lainnya mengenai pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang memiliki tugas pokok menentukan subyek dan obyek reforma agraria. Dalam hal tersebut, ia berharap ada klausul dalam draft raperda yang mengatur cara kerja GTRA secara khusus.

“Dengan demikian masyarakat juga bisa mengakses atau memberikan pertimbangan dalam penentuan obyek dan subyek atau penerima redistribusi tanah,” tandas Kiai Dardiri.

Perlu diketahui, pelaksanaan FGD Reforma Agraria bertepatan dengan Hari Tani Nasional (HTN) 2022, yang diperingati setiap 24 September. (set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Minta Tak Ada Pungutan Pemakaman, Kaji Ipuk: Jangan Bebani Keluarga Berduka

SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri meminta pengelola tempat pemakaman umum (TPU) tidak melakukan ...
LEGISLATIF

Indi Naidha Prihatin Dugaan Kekerasan Siswa Sekolah Rakyat Jember

JEMBER – Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Indi Naidha, menyoroti dugaan kekerasan terhadap tiga siswa Sekolah ...
KRONIK

Gus Falah Desak Kasus Penganiayaan Terhadap Kepsek Lamongan Diusut Tuntas

LAMONGAN – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil X (Lamongan-Gresik), Nasyirul Falah Amru yang akrab ...
EKSEKUTIF

Bupati Blitar Dorong Santri Percaya Diri dan Berani Tampil Lewat Lomba Pidato

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto mendorong para santri terus mengembangkan kemampuan berbicara di depan umum, ...
KABAR CABANG

Sambut Hari Sumpah Pemuda, DPC Ngawi Siapkan Turnamen Futsal Berhadiah Jutaan Rupiah

NGAWI – Semangat Sumpah Pemuda bergemuruh di lingkungan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi. Dalam rangka ...
LEGISLATIF

Buleks Minta Pemkot Surabaya Tindak Tegas Provider Kabel Utilitas yang Melanggar

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengawasi dan ...