Rabu
22 Juli 2026 | 4 : 34

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

PaSKA Madura Gelar FGD Reforma Agraria, Darul Berharap Partisipasi Grassroot

PDIP-Jatim Darul Hasyim Fath 25092022

SUMENEP – Pusat Studi Kebudayaan (PaSKA) Madura menggelar FGD reforma agraria di Kedai HK Sumenep pada Sabtu (24/9/2022). Hadir dalam FGD tersebut, di antaranya, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, Ketua BATAN (Barisan Ajaga Tana Ajaga Na’poto), Kiai Dardiri Zubairi, dan sejumlah aktivis.

Dalam paparannya, Darul Hasyim Fath mengatakan, FGD Reforma Agraria secara substantif dimaksudkan untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat dalam mereformulasi muatan materi raperda.

Wakabid Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Sumenep itu menghendaki Raperda Reforma Agraria tidak hanya menjadi wacana langit yang dibicarakan di tingkat elit semata, tetapi juga dapat membumi dengan menghadirkan arus utama pemikiran di tingkat grassroot.

“Raperda Reforma Agraria ini sebagai penegasan paling terang atas keberpihakan kami pada masyarakat yang selama ini termarjinalkan. Mereka yang miskin dan tak punya akses atas kepemilikan tanah sebagai sumber penghidupan,” ujar Darul.

Sementara itu, Ketua BATAN, Kiai Dardiri Zubairi, mendukung lahirnya Raperda Reforma Agraria. Dirinya menilai spirit dari raperda ini adalah redistribusi tanah secara berkeadilan.

Wakil Ketua PCNU Sumenep itu juga memberikan catatan agar Raperda Reforma Agraria selaras dan sinkron dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Perlindungan Lahan Pertanian berkelanjutan maupun regulasi mengenai lingkungan hidup.

“Raperda ini menjadi kurang bermanfaat, jika tidak sinkron dengan tata ruang, perlindungan lahan pertanian dan lingkungan hidup,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menekankan urgensi diakomodirnya aspek kearifan lokal dalam Raperda Reforma Agraria, sehingga raperda tak akan kehilangan konteks.

Di Sumenep, jelas Kiai Dardiri, dikenal istilah tanah daleman. Tanah yang sangat subur, yang umumnya dikuasai para raja dan dinastinya. Kemudian tanah perdikan sebagai tanah yang diberikan oleh keluarga raja kepada juru kunci. Demikian pula halnya dengan tanah percaton.

Catatan lainnya mengenai pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang memiliki tugas pokok menentukan subyek dan obyek reforma agraria. Dalam hal tersebut, ia berharap ada klausul dalam draft raperda yang mengatur cara kerja GTRA secara khusus.

“Dengan demikian masyarakat juga bisa mengakses atau memberikan pertimbangan dalam penentuan obyek dan subyek atau penerima redistribusi tanah,” tandas Kiai Dardiri.

Perlu diketahui, pelaksanaan FGD Reforma Agraria bertepatan dengan Hari Tani Nasional (HTN) 2022, yang diperingati setiap 24 September. (set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Syaifuddin Zuhri Dorong Turnamen Usia Dini Digelar Rutin untuk Cetak Pesepak Bola Berkualitas

SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mendorong turnamen sepak bola usia dini digelar secara rutin ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Gandeng Praktisi, Latih Petani Bikin Pupuk Organik Murah Meriah

BOJONEGORO – Upaya menjaga ketahanan pangan dan merespons tingginya harga pupuk kimia terus dilakukan di daerah. ...
KRONIK

Sambut Bulan Kemerdekaan, Bupati Lukman Pimpin ASN Percantik Kota Bangkalan

BANGKALAN – Menyambut Bulan Kemerdekaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menggerakkan aparatur sipil negara ...
EKSEKUTIF

Pemkab Ngawi Siapkan Regulasi Mengemudi Sepeda Motor bagi Anak Usia 17 Tahun Ke Bawah

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengaku prihatin atas meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia Dekat Bandara Dhoho

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meninjau lahan calon hotel haji pertama di Indonesia di dekat Bandara ...
LEGISLATIF

Asmadi Minta UMKM Dilibatkan dalam Revitalisasi GOR Ganesha, Pedagang Lama Harus Diprioritaskan

BATU – Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, meminta Pemerintah Kota Batu melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, ...