Jumat
07 Agustus 2026 | 8 : 15

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Fraksi PDIP: Pencairan JHT Sebenarnya Bisa di Bawah 10 Tahun

IMG-20150706-WA0016.jpg
image

JAKARTA – Perkataan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri soal alasan pembentukan aturan baru Jaminan Hari Tua di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendapat reaksi keras dari beberapa fraksi di Komisi IX DPR yang di antaranya mengurusi masalah tenaga kerja. Salah satu yang lantang bersuara adalah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka.
Menurut Rieke dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak dijelaskan mengenai pencairan JHT harus dilakukan setelah seseorang bekerja minimal 10 tahun. “Itu disebutnya ‘dapat’ bukan ‘wajib’. Berarti sebenarnya bisa di bawah 10 tahun,” kata Rieke di ruang Komisi IX DPR RI, Senin (6/7).
Selain itu, Rieke pun menyayangkan nominal persenan yang diambil dari gaji para pekerja untuk menjadi JHT. Nominal tiga persen yang ada di aturan tersebut dinilainya sangar tidak layak.
“Itu artinya setelah 15 tahun para pekerja hanya mendapat Rp 3 juta,” katanya.
Oleh sebab itu, Rieke dan PDI Perjuangan mendesak aturan-aturan tersebut direvisi. Menurutnya, aturan tersebut sangat tidak menolong para pekerja di Indonesia.
Regulasi baru pencairan dana Jaminan Hari Tua mengatur saldo baru bisa diambil setelah pekerja menjalani masa kerja sepuluh tahun. Padahal pada aturan sebelumnya syarat pengambilan dana hanya lima tahun masa kerja.
Ramainya penolakan membuat pemerintah berinisiatif merevisi Peraturan Pemerintah tentang JHT tersebut. Dalam revisi nantinya diatur bagi pekerja yang dipecat atau tidak lagi bekerja bisa mencairkan dana JHT sebulan setelah kehilangan pekerjaannya.
Sementara dalam tanggapannya atas petisi online ‘Membatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahun’ di change.org, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan PP JHT merupakan amanat Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dibuat oleh DPR periode lalu.
“Jika Peraturan Pemerintah sepenuhnya disusun oleh jajaran lintas kementerian, maka UU merupakan produk politik legislatif di masa itu,” kata Hanif.
Menurut menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu, program Jaminan Hari Tua memang bukan tabungan biasa, melainkan tabungan masa tua untuk perlindungan dan kesejahteraan di usia senja saat pekerja tak lagi produktif.
Meski demikian, ujar Hanif, pemerintah paham kondisi sebagian masyarakat yang membuat mereka masih lebih berpikir tentang hari ini dan besok ketimbang masa tua kelak. Inilah yang membuat aturan baru JHT butuh masa transisi. (obs)
Sumber: cnnindonesia

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Rijanto: Blitaria Expo Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Kabupaten Blitar

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto menegaskan Festival Manggih Raharjo Blitaria Expo bukan sekadar perayaan Hari Jadi ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Dorong Dialog Terbuka untuk Selesaikan Sengketa Aset PT KAI di Pasar Turi

Komisi A DPRD Surabaya mendorong penyelesaian sengketa aset PT KAI di Pasar Turi melalui dialog terbuka, ...
KRONIK

Harga Telur di Magetan Merosot Gegara Overproduksi, Dibahas di Kantor Polisi

MAGETAN – Anjloknya harga telur ayam ras akibat kelebihan produksi (oversupply) di Kabupaten Magetan, memicu ...
KABAR CABANG

PDIP Kota Blitar Percepat Regenerasi, Wajibkan Keterlibatan Gen Z di Struktur Ranting

DPC PDI Perjuangan Kota Blitar mewajibkan keterlibatan Gen Z dalam kepengurusan ranting sebagai strategi regenerasi ...
KRONIK

Silaturahmi dengan Keluarga Besar MAN Sumenep, Hj. Ansari: Suara Para Guru Sangat Penting

SUMENEP – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, melakukan kunjungan ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sumenep, pada ...
EKSEKUTIF

Tekan Timbulan Sampah ke TPA Benowo, Eri Cahyadi Wajibkan ASN Pilah Sampah dari Rumah

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota ...