Sabtu
26 September 2026 | 7 : 30

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Fraksi PDIP: Pencairan JHT Sebenarnya Bisa di Bawah 10 Tahun

IMG-20150706-WA0016.jpg
image

JAKARTA – Perkataan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri soal alasan pembentukan aturan baru Jaminan Hari Tua di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendapat reaksi keras dari beberapa fraksi di Komisi IX DPR yang di antaranya mengurusi masalah tenaga kerja. Salah satu yang lantang bersuara adalah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka.
Menurut Rieke dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak dijelaskan mengenai pencairan JHT harus dilakukan setelah seseorang bekerja minimal 10 tahun. “Itu disebutnya ‘dapat’ bukan ‘wajib’. Berarti sebenarnya bisa di bawah 10 tahun,” kata Rieke di ruang Komisi IX DPR RI, Senin (6/7).
Selain itu, Rieke pun menyayangkan nominal persenan yang diambil dari gaji para pekerja untuk menjadi JHT. Nominal tiga persen yang ada di aturan tersebut dinilainya sangar tidak layak.
“Itu artinya setelah 15 tahun para pekerja hanya mendapat Rp 3 juta,” katanya.
Oleh sebab itu, Rieke dan PDI Perjuangan mendesak aturan-aturan tersebut direvisi. Menurutnya, aturan tersebut sangat tidak menolong para pekerja di Indonesia.
Regulasi baru pencairan dana Jaminan Hari Tua mengatur saldo baru bisa diambil setelah pekerja menjalani masa kerja sepuluh tahun. Padahal pada aturan sebelumnya syarat pengambilan dana hanya lima tahun masa kerja.
Ramainya penolakan membuat pemerintah berinisiatif merevisi Peraturan Pemerintah tentang JHT tersebut. Dalam revisi nantinya diatur bagi pekerja yang dipecat atau tidak lagi bekerja bisa mencairkan dana JHT sebulan setelah kehilangan pekerjaannya.
Sementara dalam tanggapannya atas petisi online ‘Membatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahun’ di change.org, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan PP JHT merupakan amanat Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dibuat oleh DPR periode lalu.
“Jika Peraturan Pemerintah sepenuhnya disusun oleh jajaran lintas kementerian, maka UU merupakan produk politik legislatif di masa itu,” kata Hanif.
Menurut menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu, program Jaminan Hari Tua memang bukan tabungan biasa, melainkan tabungan masa tua untuk perlindungan dan kesejahteraan di usia senja saat pekerja tak lagi produktif.
Meski demikian, ujar Hanif, pemerintah paham kondisi sebagian masyarakat yang membuat mereka masih lebih berpikir tentang hari ini dan besok ketimbang masa tua kelak. Inilah yang membuat aturan baru JHT butuh masa transisi. (obs)
Sumber: cnnindonesia

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC Magetan Kibarkan Bendera Setengah Tiang Hormati Wafatnya Guruh Soekarnoputra

MAGETAN — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Magetan menginstruksikan seluruh jajaran pengurus ...
KRONIK

Kenangan Didik Nurhadi Bersama Guruh Soekarnoputra: Pesan PIP hingga Tolak Politik Uang

Didik Nurhadi mengenang kedekatannya dengan Guruh Soekarnoputra sejak 2014 sebagai Ketua BAGUS. Ia mengingat pesan ...
KRONIK

Geger Benda Purbakala Hilang, DPRD Sebut Jember Darurat Cagar Budaya

JEMBER – Dua batu yoni hilang dari Situs Pocangan, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Jember. Ketua Komisi B DPRD ...
LEGISLATIF

Komisi III DPRD Ngawi Pantau Pembangunan Pasar Beran

NGAWI – Pembangunan Pasar Beran di Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, mendapat perhatian dari Komisi III ...
SEMENTARA ITU...

Pemkot Surabaya Libatkan Gen Z dalam Refleksi Perobekan Bendera 2026

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melibatkan Generasi Z (Gen Z), mulai pelajar SMP hingga SMA, dalam ...
KRONIK

Fraksi PDIP DPRD Jatim Berduka, Renny: Kibarkan Bendera Partai Setengah Tiang untuk Guruh Soekarnoputra

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Guruh Soekarnoputra. ...