Jumat
23 Oktober 2026 | 11 : 02

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Legislator Minta Pemilik Tower Segera Lengkapi Perizinan

pdip jatim - adi sutarwijono - bimtek

pdip jatim - adi sutarwijono - bimtekSURABAYA – Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono minta pemilik tower telekomunikasi yang tidak berizin untuk segera melengkapi berkas perizinan. Terutama terhadap sedikitnya 60 tower yang berada di luar cell plan atau rencana pendataan pendirian tower telekomunikasi.

Permintaan ini disampaikan terkait rencana Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR) Kota Surabaya menertibkan tower telekomunikasi yang tidak memiki izin. Apalagi, kata Awi, sapaan Adi Sutarwijono, ada banyak kendala ketika DPUCKTR hendak menertibkan tower-tower tersebut.

Salah satu kendala dalam penertiban itu, ungkap anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut, terkait dengan layanan publik. Ketika nantinya Pemerintah Kota Surabaya secara tegas langsung menghentikan oprasional tower, tentu akan merugikan masyarakat banyak.

“Warga tidak akan bisa lagi mendapat layanan jaringan selular yang memadai,” ujar Awi, kemarin.

Pria yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini mengungkapkan, tower yang masuk kategori pengendalian, yakni dengan tinggi 6 meter ke atas, sebanyak 990 unit. Dari jumlah itu, sebanyak 700-an unit telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan wajib membayar retribusi.

Sedangkan 290 tower hingga saat ini belum berizin. Dari 290 tower, sebanyak 104 sedang proses perizinan, dan 186 tidak jelas perizinannya. “Dalam waktu dekat kita akan memanggil kembali pihak terkait untuk menuntaskan masalah tower ini,” katanya.

Sementara, Kepala DPUCKTR Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, terhadap tower yang berada di luar area luar cell plan, pihaknya sudah mengajukan bantib (bantuan penertiban) ke Satpol PP. Cuma, lanjut dia, penertiban tidak dengan merobohkan towernya, taapi hanya mematikan sambungan listrik ke tower tersebut. “Tapi ini terkendala karena PLN tidak bersedia untuk memutus aliran listrik ini,” ungkap Eri.

Dia mengungkapkan, keengganan PLN untuk memutus aliran listrik ke tower yang tidak berizin ini karena mereka menganggap kerja sama yang dilakukan adalah dengan perusahaan tower, bukan dengan Pemkot Surabaya. Untuk menyelesaikan masalah ini, pihaknya beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat dengan DPRD yang juga melibatkan pejabat PLN. “Mudah-mudahan bisa cepat selesai,” harapnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Dengar Aspirasi Pemuda, Bupati Lukman Buka-bukaan Soal Strategi Pembangunan Daerah

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terus membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat ...
KRONIK

IMM Tagih Solusi Darurat Pendidikan Jember, DPRD Bidik 23 Ribu Anak Tak Sekolah

JEMBER – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyelesaikan persoalan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Soroti APBD Kota Batu 2027, Dorong Kemandirian Fiskal dan Belanja Tepat Sasaran

BATU – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu mendorong pemerintah kota memperkuat kemandirian fiskal dalam ...
KRONIK

Makanan Diantar ke Rumah Lansia Miskin Tiap Pagi, Rantang Kasih Terus Lanjut

BANYUWANGI – Setiap pagi, sekitar pukul 06.30 WIB, Elok Susanti datang mengantarkan makanan ke rumah Sahani (67), ...
EKSEKUTIF

Anggaran Surabaya 2027 Prioritaskan Pendidikan, Kesehatan, dan Penanganan Banjir

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya memprioritaskan pendidikan, kesehatan, dan penanganan banjir dalam penyusunan ...
EKSEKUTIF

Hari Santri 2026, Rijanto Dorong Santri Blitar Kuasai Teknologi dan Ikut Membangun Daerah

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto mendorong para santri menguasai ilmu agama sekaligus teknologi agar mampu mengambil ...