Rabu
13 Mei 2026 | 10 : 50

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pembahasan KUA-PPAS Molor, PDI Perjuangan Minta Bupati Sumenep Evaluasi OPD

PDIP-Jatim-Zainal-Arifin-18042022

SUMENEP – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menganggap jadwal pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2022 terlalu mepet. Sebab, Timgar bersama Banggar hanya memilik kesempatan 28 hari untuk menyelesaikan pembahasan perubahan KUA-PPAS tersebut.

“Rentetan pembahasan perubahan KUA-PPAS yang diberikan kepada kami hanya 28 hari,” ujar Ji Zainal-sapaan akrab H Zainal Arifin, di kantor DPRD Sumenep, Kamis (1/9/2022).

Manurut Ji Zainal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 169 ayat 1, eksekutif menyampaikan rancangan perubahan KUA-PPAS ke legislatif paling lambat minggu pertama bulan Agustus.

“Kami menilai waktu kurang lebih satu bulan ini tidak efektif, dan akan berpengaruh pada kualitas perubahan APBD 2022,” jelasnya.

Ji Zainal menuturkan, pembahasan perubahan KUA PPAS sekaligus Raperda Perubahan APBD 2022 minimal 45 hari. Pihaknya menduga eksekutif sengaja bikin waktu yang mepet agar dewan tidak punya kesempatan untuk membaca dan menelaah rancangan perubahan KUA-PPAS dan Perubahan APBD 2022 . Karena sejak Agustus Bamus telah menjadwal rapat Timgar-Banggar, namun eksekutif selalu tidak siap.

“Eksekutif selalu bilang tidak siap. Selalu ditunda. Alasannya ada penyelarasan anggaran,” terangnya.

Dengan demikian, Bendahara DPC PDI Perjuangan Sumenep itu menilai komitmen eksekutif dalam menyelesaikan pembahasan perubahan KUA-PPAS dan Raperda Perubahan APBD sudah tidak baik.

“Bupati perlu melakukan evaluasi kepada semua OPD yang tidak siap untuk bekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Sumenep, Yayak Nurwahyudi, mengatakan, pembahasan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2022 akan dilaksanakan selama satu bulan, dimulai sejak 9 September 2022.

Meski waktunya mepet, Yayak optimis pembahasan KUA-PPAS selesai tepat waktu. Meski pembahasan akan dilaksanakan selama satu bulan, yakni harus selesai akhir September 2022, tetap akan memperhatikan kualitas perubahan KUA-PPAS tersebut.

“Nanti, dalam pembahasan KUA-PPAS akan dibahas kesepakatan-kesepakatan antara Timgar dan Banggar. Di mana setelah itu akan dilakukan evaluasi sebelum disahkan oleh DPRD dan Bupati Sumenep,” ujar Yayak. (set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

UPRINTIS Futsal League 2026 Sukses Digelar, Mas Ipin Tunggu Full Season Bulan Depan

UPRINTIS Futsal League 2026 di Trenggalek sukses digelar. Novita Hardini siapkan Full Season lebih meriah bulan ...
KRONIK

Bupati Lukman Coba Tanam Padi dengan Rice Transplanter, Dorong Modernisasi Pertanian

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memperkuat sektor pertanian dengan modernisasi alat dan metode ...
KRONIK

Bu Risma Melayat ke Rumah Duka Sopir Ambulans Baguna Sidoarjo, Serahkan Santunan BPJS Rp 118,5 Juta

​SIDOARJO – Mantan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menyerahkan secara langsung santunan kematian dari BPJS ...
KRONIK

Pedagang Pasar Mangu Kerap Kirim Video Atap Bocor ke Dinas, Yang Datang Anggota Dewan

MAGETAN – Keluhan pedagang Pasar Mangu Takeran atas kerusakan fasilitas kerap disampaikan kepada pihak pengelola ...
EKSEKUTIF

Rijanto Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi Jelang Perayaan Waisak di Blitar

Rijanto menegaskan komitmen menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama jelang perayaan Waisak di Kabupaten ...
KRONIK

Program Banyuwangi Hijau Layani 23.410 Rumah Tangga, Kelola Sampah Secara Sirkular

BANYUWANGI – Program Banyuwangi Hijau yang mengelola sampah secara sirkular terus mendapatkan animo positif dari ...