Rabu
12 Agustus 2026 | 5 : 08

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pembahasan KUA-PPAS Molor, PDI Perjuangan Minta Bupati Sumenep Evaluasi OPD

PDIP-Jatim-Zainal-Arifin-18042022

SUMENEP – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menganggap jadwal pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2022 terlalu mepet. Sebab, Timgar bersama Banggar hanya memilik kesempatan 28 hari untuk menyelesaikan pembahasan perubahan KUA-PPAS tersebut.

“Rentetan pembahasan perubahan KUA-PPAS yang diberikan kepada kami hanya 28 hari,” ujar Ji Zainal-sapaan akrab H Zainal Arifin, di kantor DPRD Sumenep, Kamis (1/9/2022).

Manurut Ji Zainal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 169 ayat 1, eksekutif menyampaikan rancangan perubahan KUA-PPAS ke legislatif paling lambat minggu pertama bulan Agustus.

“Kami menilai waktu kurang lebih satu bulan ini tidak efektif, dan akan berpengaruh pada kualitas perubahan APBD 2022,” jelasnya.

Ji Zainal menuturkan, pembahasan perubahan KUA PPAS sekaligus Raperda Perubahan APBD 2022 minimal 45 hari. Pihaknya menduga eksekutif sengaja bikin waktu yang mepet agar dewan tidak punya kesempatan untuk membaca dan menelaah rancangan perubahan KUA-PPAS dan Perubahan APBD 2022 . Karena sejak Agustus Bamus telah menjadwal rapat Timgar-Banggar, namun eksekutif selalu tidak siap.

“Eksekutif selalu bilang tidak siap. Selalu ditunda. Alasannya ada penyelarasan anggaran,” terangnya.

Dengan demikian, Bendahara DPC PDI Perjuangan Sumenep itu menilai komitmen eksekutif dalam menyelesaikan pembahasan perubahan KUA-PPAS dan Raperda Perubahan APBD sudah tidak baik.

“Bupati perlu melakukan evaluasi kepada semua OPD yang tidak siap untuk bekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Sumenep, Yayak Nurwahyudi, mengatakan, pembahasan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2022 akan dilaksanakan selama satu bulan, dimulai sejak 9 September 2022.

Meski waktunya mepet, Yayak optimis pembahasan KUA-PPAS selesai tepat waktu. Meski pembahasan akan dilaksanakan selama satu bulan, yakni harus selesai akhir September 2022, tetap akan memperhatikan kualitas perubahan KUA-PPAS tersebut.

“Nanti, dalam pembahasan KUA-PPAS akan dibahas kesepakatan-kesepakatan antara Timgar dan Banggar. Di mana setelah itu akan dilakukan evaluasi sebelum disahkan oleh DPRD dan Bupati Sumenep,” ujar Yayak. (set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Drama Tujuh Gol, Banteng Kalbar Taklukkan Maluku 4-3 di Soekarno Cup 2026

SURABAYA – Tim Banteng Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan tiga poin perdana setelah memenangi laga ...
SEMENTARA ITU...

Wabup Lamongan Lepas 38 Anggota Pramuka ke Jambore Nasional 2026

LAMONGAN – Wakil Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Wakamabicab) Gerakan Pramuka Lamongan sekaligus Wakil Bupati ...
EKSEKUTIF

Mas Ipin Turun ke Pesisir Munjungan, Tegaskan Pemkab Trenggalek Hadir dan Serap Aspirasi Warga

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek M. Nur Arifin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap hadir di tengah ...
LEGISLATIF

Kanang Serahkan Tiga Unit Combine Harvester untuk Poktan di Ngawi

NGAWI – Kabupaten Ngawi dikenal sebagai salah satu daerah lumbung padi nasional. Di tingkat Jawa Timur, Ngawi juga ...
UMKM

Polikultur Rumput Laut dan Bandeng di Pangkahkulon Gresik Dilirik DPRD, Kades Sebut Air Tambak Jernih seperti Akuarium

GRESIK — Inovasi budidaya rumput laut yang dipadukan dengan ikan bandeng dan udang (polikultur) di Desa ...
SEMENTARA ITU...

Eri Cahyadi Ingatkan Mahasiswa Baru ITS: Jangan Hanya Andalkan AI, Perkuat Karakter dan Integritas

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan mahasiswa baru ITS agar tidak hanya mengandalkan AI, tetapi memperkuat ...