Selasa
04 Agustus 2026 | 12 : 36

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Surabaya: PDAM Punya Catatan Buruk

ilustrasi-pdam

ilustrasi-pdamSURABAYA – Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota di DPRD Surabaya mempunyai catatan buruk terhadap Badan Usaha Milik Daerah. Seperti halnya PDAM Surya Sembada, BUMD ini mendapat sorotan Pansus LKPJ AMJ yang diketuai Syaifuddin Zuhri.

Menurut Ipuk, sapaan Syaifuddin Zuhri, PDAM seharusnya memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat Surabaya. Namun, kata Ipuk, target pelayanan kepada masyarakat tidak pernah bisa meningkat, karena anggaran pengembangan pelayanan hanya diplot sekitar Rp 10 miliar, dari keuntungan yang dilaporkan sekitar Rp 200 miliar.

Sementara, lanjut pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu, PDAM justru lebih mengalokasikan dana keuntungannya untuk tunjangan pensiun pegawai yang nilainya 15 % dan dana cadangan operasional sebesar 25 %.

“PDAM Surabaya terbukti tidak mengutamakan pelayanan kepada masyarakat yang hingga saat ini masih banyak yang belum bisa menikmati air bersih. Khususnya di wilayah pinggiran kota, hanya karena jalur pipa distribusinya belum terpasang,” kata Ipuk, kemarin.

Standar pelayanan untuk kota Surabaya yang masuk kategori metropolis, sebut Ipuk, konsumsi air bagi warga idealnya 120 liter per hari per orang. “Namun kenyataannya, aliran PDAM seperti air seni (kencing), sebab banyak kendala, termasuk faktor kebocoran,” ujarnya.

Dari data itu, tambah dia, sudah jelas mengindikasikan jika PDAM hanya berorientasi kepada keuntungan, bukan memprioritaskan pengembangan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, ketika ditanya soal mapping wilayah soal pipanisasi, pihak PDAM belum bisa menjawab.

“Ini artinya mereka bekerja tanpa program yang jelas, sehingga saya berkesimpulan bahwa keuntungan yang didapat dan dilaporkan itu sejatinya semu,” tegas Ketua Komisi C itu.

Pansus LKPJ AMJ juga mendapat informasi soal adanya tunggakan tagihan pemakaian bahan baku air ke Perum Jasa Tirta. Sejak Undang-undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dibatalkan Mahkamah Konstitusi Februari lalu, PDAM Surya Sembada enggan membayar air baku yang diambil dari Kali Surabaya. PDAM nunggak 4 bulan, sejak Februari 2015, dan nilai tagihannya sebesar Rp 3,2 miliar per bulan. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Mas Dhito Minta Camat Bentuk Satgas Kesehatan untuk Kawal Program Prioritas

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meminta seluruh camat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kesehatan ...
LEGISLATIF

Fuad Benardi: Rekomendasi DPRD soal BUMD Kini Ada di Tangan Gubernur

SURABAYA – Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, menegaskan tindak lanjut seluruh rekomendasi DPRD ...
KRONIK

Winarno Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Ringinpitu, Jalan Rusak hingga RTLH

TULUNGAGUNG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tulungagung, Winarno, menggelar kegiatan reses di Desa ...
LEGISLATIF

DPRD Kota Madiun Siap Kawal Warga yang Keberatan atas Perubahan Data Desil

DPRD Kota Madiun siap mengawal warga yang keberatan atas perubahan data desil agar dapat ditinjau kembali sesuai ...
KRONIK

Bupati Fauzi Koordinasi dengan Menhub, Pastikan Penanganan Korban KM Mutiara Sentosa II Maksimal

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menerima kunjungan Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Dudy ...
LEGISLATIF

PDI Perjuangan Jember: Efisiensi Anggaran Lebih Masuk Akal daripada Menambah Utang

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember menyatakan menolak rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember ...