GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik menjemput dan mengantarkan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Nur Hayati alias Siniyah kepada keluarganya di Desa Gelam, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.
Perempuan berusia 45 tahun tersebut sempat ditahan selama enam bulan oleh pihak berwenang di Malaysia karena tidak memiliki dokumen. Berkat koordinasi yang baik, Pemkab Gresik akhirnya bisa menjemput wanita tersebut.
Disnaker Kabupaten Gresik berkoordinasi dengan Kementerian Tenagakerjaan (Kemenaker) Indonesia, menjemput Sainiyah di RS Darurat Wisma Atlet di Jakarta Utara.
Sainiyah akhirnya bisa pulang bertemu keluarganya pada Senin (18/7/2022) malam kemarin. Pertemuan itu dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Kadisnaker Gresik Andhi Hendro Wijaya.
Bupati Gus Yani berharap, hal serupa tidak lagi menimpa para pekerja asal Gresik.
“Kemarin sempat di Wisma atlet karena kondisinya belum sehat. Alhamdulilah sekarang sudah sehat,” kata Gus Yani.
Diketahui Sainiyah sudah bekerja kurang lebih 20 tahun di Malaysia. Di sana, dia bekerja di Kuala Lumpur tepatnya di Jalan Duta sebagai cleaning service.
Pada pengujung tahun lalu, Sainiyah diamankan aparat kepolisian Diraja Malaysia karena tidak memiliki dokumen.
Sejak bulan Desember tahun 2021, Sainiyah hilang kontak dengan keluarga di Pulau Bawean. Sainiyah ditahan selama enam bulan. Kemudian dideportasi ke Indonesia.
Kondisi kesehatan Sainiyah yang semakin memburuk, membuatnya langsung dirujuk di RS Wisma Atlet Jakarta.
Kemenaker berhasil mengidentifikasi Sainiyah sebagai warga Gresik. Langsung saja, Disnaker Gresik menjemput ke Jakarta.
“Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi. Ini merupakan bentuk respon melihat warga kita PMI asal Gresik,” kata Gus Yani. (mus/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









