KABUPATEN PROBOLINGGO – Meningkatnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak khususnya sapi, membuat Pemkab Probolinggo percepat penanganan. Langkah itu dilakukan dengan menggandeng forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) melalui rapat koordinasi darurat.
Dipimpin Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko rakor darurat pada Rabu (1/6/2022), masing-masing anggota Forkopimda menyampaikan pendapat, saran dan masukan terkait penanganan PMK di Kabupaten Probolinggo.
Plt Bupati Timbul Prihanjoko meminta agar langkah antisipasi dan penanganan PMK yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah bersama Forkopimda jangan hanya dipublikasikan media internal, tetapi juga disebarluaskan ke berbagai media baik cetak dan elektronik.
“Harus ada penyebarluasan informasi secara berimbang kepada masyarakat bahwa telah dilakukan langkah-langkah penanganan PMK oleh pemerintah daerah dan Forkopimda,” kata Plt Bupati dari PDI Perjuangan ini.
Timbul menyarankan agar dibuat video tutorial tentang penanganan PMK untuk selanjutnya disebarluaskan kepada masyarakat khususnya peternak sapi.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada anggota Forkopimda atas saran dan masukannya dalam penanganan darurat PMK di Kabupaten Probolinggo. Saya meminta agar segera dilakukan aksi di lapangan secepatnya dalam rangka mempercepat penanganan dan penanggulan PMK di Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menyarankan agar segera dilakukan langkah antisipasi dengan mapping ternak dan peternak serta penyiapan lokasi isolasi atau karantina untuk ternak sapi yang terserang wabah PMK.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah memutus mata rantai penyebaran virus dengan mengendalikan lalu lintas hewan ternak. Bagi ternak yang terindikasi terjangkit PMK harus segera dikarantina. Selain itu, perlu diperhitungkan anggaran untuk isolasi kandang, pengobatan dan isolasi ternak,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi memberikan masukan tentang perlunya disiapkan mekanisme dan prosedur terkait potong paksa untuk sapi yang terjangkit dan memang harus segera dilakukan potong paksa.
“Kami menyarankan mengenai penyebaran informasi kepada masyarakat tentang PMK dan cara antisipasi serta penanganannya, seperti perawatan hewan yang luka hingga pembuatan disinfektan kandang secara mandiri,” harapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David P Duarsa mengingatkan untuk pengajuan anggaran penanganan darurat PMK harus dilakukan kajian sesuai fakta di lapangan dan berdasarkan masukan dari satgas atau Forkopimda untuk kemudian dijadikan dasar penerbitan Surat Keputusan Darurat PMK.
“Kejaksaan akan bekerjasama dengan inspektorat agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. BPPKAD (Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah) harus melakukan kajian dan memastikan apakah ada alokasi dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan PMK,” ujarnya. (drw/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS