JAKARTA – Legislator DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan, kongres partai adalah acara perhelatan konsolidasi kader partai dari seluruh Indonesia. Begitu pula dengan Kongres IV PDI Perjuangan di Bali pekan lalu.
Menurut Rieke, para kader yaitu petugas partai yang berada di tiga pilar besar partai yang ditugaskan di struktur partai, eksekutif dan legislatif pusat maupun daerah. Mereka diwajibkan hadir dalam kongres partai, baik sebagai utusan maupun peninjau.
Sama seperti kongres-kongres sebelumnya, lanjut Rieke, PDI Perjuangan mengeluarkan instruksi bagi para kader yang ditugaskan di tiga pilar partai tersebut, yang terangkum dalam piagam perjuangan dan sikap politik partai, turunan dari AD/ART partai.
“Keduanya juga berfungsi sebagai “pengingat” kepada para petugas partai atas kontrak politik ideologis yang dilakukan oleh partai saat pencalonan di legislatif dan eksekutif,” jelas Rieke, sebagaimana siaran pers yang diterima Infokom PDI Perjuangan Jawa Timur, Rabu (15/4/2015).
Secara substansi ideologis, lanjutnya, instruksi Kongres IV kepada para petugas partai tidak bergeser dari kongres sebelumnya, malah cenderung memperkuat hasil kongres sebelumnya. “Sebagai bagian dari kerja politik ideologi yang membumi atau “working ideology”, wajib bagi setiap petugas partai terutama di eksekutif dan di legislatif untuk melahirkan kebijakan dan program politik yang searah dengan Pancasila 1 Juni 1945, tegak lurus konstitusi UUD 1945, dan memilih jalan Trisakti,” tegasnya.
Dia mencontohkan, terkait tata kelola energi nasional yang harus ‘berwajah dan berwatak merah putih’. “Harus sesuai dengan prinsip pasal 33 UUD 1945 dan tentu saja tidak boleh bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait harga BBM tidak boleh diserahkan pada harga pasar. Atas sikap politik itulah, maka petugas partai dari PDI Perjuangan beberapa tahun yang lalu, yang bertugas di eksekutif dan legislatif dan struktur partai menolak kenaikan harga BBM,” ucapnya.
Rieke menyebut, sikap politik serupa juga ditegaskan kembali dalam Kongres IV PDI Perjuangan pada poin 19. Yakni, “Negara harus menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam upaya mewujudkan kedaulatan energy, untuk dimanfaatkan sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat, sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945 dan keputusan Mahkamah Konstitusi. PDI Perjuangan mendorong revisi UU Pertambangan, Mineral dan Batubara dan UU tentang Minyak dan Gas Bumi yang “berwatak dan berwajah merah putih” dengan tujuan mengembalikan tata kelola energi nasional sesuai prinsip pasal 33 UUD 1945.”
“Jadi, apa yang salah dengan penggunaan kata “petugas partai?” tandas Rieke. “Bagi saya yang salah justru petugas partai yang lahirkan kebijakan yang tidak sesuai dengan ideologi partai, yaitu Pancasila 1 Juni 1945, bertentangan dengan UUD 1945, dan memilih jalan politik ekonomi bermazhab pasar, yang berlawanan dengan jalan Trisakti. Jika hal demikian terjadi maka yang bersangkutan memang tidak lagi merasa sebagai petugas partai, tapi bisa dikategorikan sebagai oknum yang sekadar jadikan partai sebagai angkot. Sampai di tujuan, yaitu kekuasaan politik, kontrak politik ideologis dengan partai ditinggalkan. Itu yang seharusnya dipermasalahkan karena merugikan rakyat dan negara,” pungkasnya. (sa)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS