Selasa
26 November 2024 | 1 : 44

Pemkot Surabaya Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan Terkait THR

pdip-jatim-armuji-310321

SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh dan pekerja di Kota Surabaya.

“Kalau melihat ketentuannya sudah jelas bahwa THR bagi karyawan dan buruh wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Kita kawal bersama agar apa yang menjadi hak-hak pekerja dapat terpenuhi,” ujar Armuji, Kamis (21/4/2022).

Politisi PDI Perjuangan itu meyakini, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja/buruh, dan keluarganya dalam merayakan hari raya, sekaligus menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat Kota Surabaya.

“Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja sudah menyiapkan hotline konsultasi dan pengaduan. Saluran itu bisa digunakan, apabila ada THR yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Armuji mengatakan, berdasarkan data pada 2021, jumlah angkatan kerja di Kota Surabaya tercatat ada 1.582.564 orang, terdiri atas laki-laki sebanyak 926.818 dan perempuan sebanyak 655.746. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.427.668 orang sudah bekerja. Pekerja Laki-Laki 826.823 dan perempuan 600.845 orang. 

Ia menyampaikan, partisipasi dan andil pekerja maupun buruh sangat besar dalam menjaga pergerakan ekonomi saat pandemi hingga melandainya angka infeksi Covid-19, sehingga pertumbuhan ekonomi yang mulai tampak menggeliat perlu diimbangi dengan perhatian serta keberpihakan terhadap hak-hak pekerja.

“Saya yakin pengusaha dan perusahaan di Kota Surabaya memiliki kesadaran terhadap pemenuhan hak – hak pekerja,” imbuhnya.

Adapun hotline Pengaduan dan Konsultasi Posko THR Disperinaker Kota Surabaya 031 – 5997666 ext 105 atau dapat mengisi form pengaduan di tautan https://intip.in/pengaduanthr2022.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Meneruskan edaran tersebut, Gubernur Provinsi Jawa Timur menerbitkan Surat dengan Nomor 560/14232/012/2022 Tentang Hari Raya Keagamaan tahun 2022. (dhani/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Meski Tak Dianggarkan, Bupati Mas Ipin Pastikan Makan Siang Bergizi Tetap Jalan

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memastikan program makan siang bergizi akan dijalankan di ...
KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...