BANYUWANGI – Sebanyak 124.047 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mulai menerima bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng dari pemerintah pusat masing-masing sebesar Rp 300.000 per KPM untuk tiga bulan pencairan.
“Ini adalah bantuan dari Presiden Jokowi untuk meringankan biaya pembelian minyak goreng. Semoga bisa membantu bapak ibu semua,” ujar Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, saat meninjau langsung pendistribusian BLT minyak goreng di Desa Keradenan dan Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Kamis (14/4/2022).
Bupati Ipuk meminta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan KB (Dinsos PPKB) Banyuwangi terus mengawal penyaluran BLT minyak goreng dan memastikan semua penerima sesuai yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), sehingga bantuan tepat sasaran.
Pendistribusian BLT minyak goreng ini dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Secara terjadwal, petugas hadir ke kantor-kantor desa untuk menyalurkan langsung kepada KPM.
Adapun besaran bantuan yang diterima masing-masing KPM sebesar Rp 100 ribu per bulan dan berlaku tiga bulan terhitung April hingga Juni 2022. Pencairan dilakukan sekaligus Rp 300.000 pada bulan April ini.
Kepala Dinas Sosial PPKB Kabupaten Banyuwangi, Henik Setyorini, mengatakan dalam waktu yang bersamaan juga disalurkan bantuan sosial pangan (BSP) yang besarannya Rp 200.000 per bulan.
“Jadi, masing-masing KPM akan menerima langsung dua bantuan, yakni BSP untuk jatah bulan Mei dan BLT minyak goreng jatah bulan April-Juni. Total yang diterima Rp 500.000,” paparnya.
Henik menjelaskan para penerima BLT minyak goreng adalah warga penerima BSP dan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Pendistribusian BLT minyak goreng sudah dilakukan sejak 12 April 2022 dan ditargetkan rampung pada 21 April 2022.
Dengan jumlah penerima BLT minyak goreng dan BSP, maka pada April 2022 disalurkan dana bantuan sekitar Rp 62 miliar untuk 124.047 KPM.
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Banyuwangi, Trian Nugroho, menambahkan pendistribusian BSP dan BLT minyak goreng dilakukan secara bertahap.
Khusus bagi warga penerima bantuan yang belum bisa hadir ke kantor desa sesuai jadwal yang telah ditentukan. Mereka bisa mendatangi kantor pos terdekat pada lain waktu maksimal hingga 28 April 2022.
Selain itu, PT Pos Indonesia juga memberikan kemudahan bagi KPM yang kondisinya memang tidak mendukung untuk hadir langsung ke kantor desa maupun kantor pos terdekat.
“Misalnya, lansia sakit, kami berkoordinasi dengan pihak desa, siapa saja yang memang berhalangan. Nanti kami yang akan mengantarkan bantuan ke rumah mereka,” tutur Trian Nugroho. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS