MALANG – Wakil Bupati Didik Gatot Subroto mengatakan, Raperda Pengarus-utamaan Gender menjadi fokus perhatian Pemkab Malang dalam pembangunan. Khususnya pembangunan sumber daya manusia sebagai kunci utama dalam kesuksesan pembangunan.
Raperda ini, bersama tiga raperda lainnya, yakni tentang ‘Inovasi daerah’, ‘Perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 9 tahun 2010 tentang restribusi tertentu’ dan ‘Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang 2022-2024′, yang diajukan Pemkab Malang untuk dibahas di DPRD setempat.
Menurut Didik, dalam proses pembangunan tentunya memerlukan suatu strategi yang menempatkan rakyat pada posisi strategis, sebagai aktor pembangunan. “Di mana, hal tersebut berarti melibatkan peran perempuan dan laki-laki, dalam posisi yang sama, seimbang, adil dan setara,” ujar Didik di DPRD Kabupaten Malang, Rabu (23/3/2022).
Raperda ini, sebutnya, selaras dengan upaya pemerintah pusat dalam memberikan jaminan terhadap kesetaraan serta kedudukan antara laki-laki dan perempuan. Yakni dengan meratifikasi berbagai perjanjian internasional dan produk undang-undang yang mendukung upaya mewujudkan kesetaraan gender.
“Di antaranya, Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women (CEDAW) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan,” paparnya.
Untuk Raperda tentang Inovasi Daerah, terang wabup yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini, secara empiris pada beberapa daerah telah mengimplementasikan berbagai kebijakan dan program inovasi untuk melibatkan stakeholders dari berbagai sektor.
Sementara, terkait Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Didik mengatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah hadir sebagai langkah besar pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan hambatan dalam investasi.
Dia mengungkapkan, perubahan ini disusun berdasarkan implikasi implementasi UU Cipta Kerja yang mengatur berbagai kebijakan pemerintah lintas sektor, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.
Khususnya, golongan retribusi daerah perizinan tertentu, mengalami beberapa perubahan. Di antaranya adalah mengubah paradigma perizinan bangunan, dari semula izin mendirikan bangunan (IMB), menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Perubahan ketentuan mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tersebut, lanjut Didik, akan memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk memungut retribusi dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan PBG.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi mengatakan, penting bagi anggota dewan untuk mendengarkan inovasi dan rancangan kerja pemerintah. Ini dilakukan agar DPRD dan pemerintah daerah mampu bersinergi dalam agenda-agenda pembangunan. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS