Jumat
18 April 2025 | 9 : 37

Perwalu PDIP Saudi Minta Penghentian Perpanjangan Kerja TKI Ditinjau Ulang

pdip jatim - sharief rachmat ketua perwalu saudi

pdip jatim - sharief rachmat ketua perwalu saudiRIYADH – Mulai Agustus 2015, KBRI Riyadh tidak melayani perpanjangan perjanjian kerja (PK) bagi TKI sektor domestik atau pekerja rumah tangga. Ketua Perwakilan Luar Negeri (Perwalu) PDI Perjuangan Saudi Arabia Sharief Rachmat minta pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan tersebut.

Kata Sharief, Perwalu Saudi Arabia sangat mendukung kebijakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Tapi dia minta kebijakan itu diterapkan terhadap calon pekerja rumah tangga, bukan pekerja rumah tangga yang sedang cuti.

“Banyak TKI yang bekerja di satu majikan bertahun-tahun karena sudah ada kecocokan. Tapi saat sedang cuti dan pemerintah melarang mereka kembali bekerja, itu sama artinya memutus rezeki seseorang,” kata Sharief Rachmat, sebagai rilisnya kepada Infokom PDI Perjuangan Jawa Timur, Minggu (15/3/2015).

Pada Jumat (13/3/2015) lalu, KBRI Riyadh pada menggelar silaturahmi dengan elemen masyarakat Indonesia dan berdiskusi seputar perlindungan TKI, dan lainnya. Dalam pertemuan itu, Atase Tenaga Kerja KBRI Riyadh Temmy Priyatno mengungkapkan, mulai Agustus 2015 KBRI Riyadh tidak melayani proses perpanjangan perjanjian kerja (PK) bagi TKI sektor domestik atau pekerja rumah tangga.

Menurut Temmy, hal itu sebagai tindak lanjut permitaan Presiden Jokowi agar di tahun 2017 nanti itu tidak ada lagi yang namanya pembantu rumah tangga. Sampai saat ini KBRI Riyadh masih melayani perpanjangan perjanjian kerja TKI sektor domestik dengan standar gaji minimum 1.500 riyal Saudi.

Terpisah, Pelaksana Fungsi Konsuler KBRI Riyadh Dede Achmad Rifai kepada Sharief Rachmat membenarkan kebijakan tersebut. Dede Achmad menjelaskan, mulai Agustus 2015 sesuai keputusan Menaker (Menteri Tenaga Kerja) tentang moratorium dan legalisasi PK, PRT dan sopir rumah tangga tidak bisa kembali ke Saudi setelah 2017 sesuai dengan komitmen pemerintah.

Sharief menambahkan, seyogianya pemerintah tidak sepihak dalam mendengarkan informasi seputar kasus TKI. Dia menduga ada informasi yang tidak valid diterima oleh istana.

“Bila terjadi maraknya kasus yang menimpa TKI, pemerintah pusat jangan mengambinghitamkan TKI. Seharusnya intropeksi bahwa ada kelemahan di beberapa instansi terkait perlindungan TKI,” katanya.

Selain itu, imbuhnya, pemerintah belum mampu menjamin lapangan pekerjaan dan upah layak bila semua TKI sektor rumah tangga yang cuti dilarang kembali bekerja ke luar negeri. “Sebaiknya fokus terhadap perlindungan TKI di lapangan seperti penuntasan kasus–kasus TKI, WNI Overstayer, dan yang terancam hukuman mati, daripada membuat wacana–wacana yang merugikan TKI,” tutupnya. (pri)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Sumenep Raih WTP Delapan Kali, H. Zainal: Fondasi untuk Melangkah Lebih Maju

SUMENEP – Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep atas ...
KRONIK

Atasi Penyebab Banjir, Bupati Sugiri Tinjau Normalisasi Dam dan Drainase

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, melakukan peninjauan ke sejumlah titik perbaikan penanggulangan banjir ...
EKSEKUTIF

Delapan Kali Raih WTP, Bupati Fauzi: Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Dikelola dengan Tanggung Jawab

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. ...
LEGISLATIF

Kesejahteraan Guru Madrasah Terabaikan, Fraksi PDIP DPRD Jember Siap Pasang Badan!

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember siap menjadi garda depan pelindung hak-hak guru madrasah. ...
KRONIK

Tampung Keluhan Petani, Sonny Harap Bulog Tanggung Jawab dan Gerak Cepat

BANYUWANGI – Menyikapi keluhan petani Banyuwangi yang kesulitan menjual gabah ke Bulog, anggota Komisi IV DPR RI, ...
SEMENTARA ITU...

Serahkan Dana Hibah 2025, Ning Ita Tekankan Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

MOJOKERTO – Wali Kota Ika Puspitasari mensosialisasikan Paket Regulasi dan Penyerahan Simbolis kepada lembaga ...