Kamis
04 Juni 2026 | 9 : 20

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Begini, Strategi Pemkot Batu Penuhi Aturan RTH 30 Persen

pdip-jatim-220204-punjul

BATU – Pemerintah Kota Batu berkomitmen memenuhi aturan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yakni tersedianya 30 persen wilayahnya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso menyebutkan, Kota Batu saat ini memiliki luas wilayah sekitar 199 Km persegi, dan 12 persennya merupakan lahan RTH.

Untuk memenuhi UU No 26/2007 tersebut, Kota Batu perlu menyediakan 17 persen lagi untuk RTH. Saat ini, Pemkot Batu menyiapkan sejumlah strategi untuk pemenuhan RTH tersebut.

Beberapa strategi itu adalah penyediaan rimba kota seluas 2 hektar, penyediaan taman RT/RW, penyediaan taman kelurahan seluas 1 hektar, penyediaan makam seluas 2 hektar dan penyediaan taman kecamatan 2 hektar.

“Selain itu, kami juga akan mewajibkan pengusaha pariwisata dan pengembangan perumahan untuk turut berkontribusi dalam pemenuhan RTH. Rencananya kami akan membebankan lima persen RTH dari luas perumahan,” kata Punjul, Rabu (2/3/2022).

Untuk sektor pariwisata sendiri, Pemkot Batu akan mencoba menerapkan kebijakan bagi para pelaku pariwisata yang memiliki lahan lebih dari 15 hektar, harus menyediakan 5 hektar atau 25 persen untuk RTH dari luas tempat wisatanya.

Lalu untuk tempat pariwisata skala sedang, 10-15 hektar, harus menyediakan RTH seluas 3 hektar. Sedangkan tempat wisata yang memiliki skala kecil atau luas kurang dari 10 hektar nantinya wajib menyediakan RTH satu hektare atau 10 persen dari luas wisata.

“Pemkot Batu segera menyampaikan kebijakan penyediaan RTH ini kepada pelaku usaha wisata, pengembang, sampai ke tingkat pemerintah kecamatan hingga desa serta kelurahan. Agar supaya bisa segera dipenuhi,” ujarnya.

Wawali yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu ini menambahkan, adanya kekurangan RTH ini membuat Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu Tahun 2010-2030 masih perlu dilakukan penyesuaian dan sinkronisasi dengan kondisi di lapangan.

Pasalnya, banyak perubahan yang terjadi di lapangan. “Di sini poin yang mengalami penyesuaian RTRW adalah pemenuhan RTH untuk publik karena berdasarkan perhitungan masih mengalami kekurangan,” ungkap dia.

Saat ini, imbuhnya, untuk Perda RTRW sendiri masih masuk dalam tahap revisi di Kementerian ATR. Dalam Perda tersebut diatur penyediaan RTH publik, berupa taman kota hingga taman kelurahan dan RT/RW. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

PSBI Matangkan Persiapan Liga 4 Jatim, Bidik Prestasi hingga Putaran Nasional

PSBI bersama Asosiasi PSSI dan KONI Kabupaten Blitar mulai mematangkan persiapan menghadapi Liga 4 Jawa Timur 2026. ...
LEGISLATIF

Konflik Galian C di Magetan, DPRD Hentikan Sementara Operasional Tambang demi Redam Gejolak Warga

MAGETAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mengambil langkah taktis dengan menghentikan ...
EKSEKUTIF

Wabup Kediri Minta Masyarakat Ikut Kawal SPMB 2026, Laporkan Jika Ada Dugaan Pelanggaran

Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa mengajak masyarakat ikut mengawal pelaksanaan SPMB 2026. Pemkab Kediri ...
LEGISLATIF

Anas Karno Ajak Aparatur Kelurahan dan Kecamatan Jaga Profesionalisme Pelayanan

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno mengajak aparatur kelurahan dan kecamatan menjaga profesionalisme ...
KABAR CABANG

Bulan Bung Karno 2026, DPC Nganjuk Gelar Doa Bersama dan Ziarah Makam Tokoh Partai

NGANJUK – Menyambut bulan Juni yang diperingati sebagai Bulan Bung Karno, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI ...
LEGISLATIF

Widarto: Jika Diperlukan, Perlindungan BPJS bagi ABK Nelayan Bisa Dibiayai Pemerintah

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menilai perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi ABK nelayan penting karena tingginya ...