Rabu
30 April 2025 | 7 : 54

Sanusi Serahkan 250 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat Sumbermanjing Wetan

pdip-jatim-220218-sanusi-sertifikat-tanah-1

MALANG – Bupati Malang HM Sanusi menyerahkan 250 sertifikat tanah untuk rakyat melalui Program Reforma Agraria Tahun Anggaran 2021 di Pusat Pendaratan Ikan Dusun Sendang Biru Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kamis (17/2/2022).

Sanusi menegaskan, bahwa penyerahan sertifikat adalah bukti nyata dari implementasi program redistribusi tanah di Kabupaten Malang. Untuk tahap pertama sertifikat redistribusi tanah yang akan diserahkan sebanyak 250 sertifikat.

“Bagi masyarakat Indonesia, tanah merupakan sumber kehidupan dengan nilai yang sangat penting. Sehingga, harus diperhatikan, peruntukan dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-royong,” kata Sanusi.

Selain itu, penyerahan sertifikat tanah ini adalah upaya untuk memaksimalkan sumber daya yang memiliki manfaat besar untuk kelangsungan hidup masyarakat Kabupaten Malang.

Lebih lanjut Bupati Malang menjelaskan, dengan diwujudkannya program redistribusi tanah yang juga merupakan salah satu bagian dari reforma agraria. Dimana tujuan redistribusi tanah adalah untuk memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat dengan membagikan tanah-tanah yang dikuasai negara.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Malang, menyambut baik dan menyampaikan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang dan semua pihak yang telah berperan sehingga pada hari ini dapat dilaksanakan Penyerahan Sertifikat Program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2021,” ujar politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Abah Sanusi tersebut.

Dia juga berpesan kepada penerima sertifikat agar dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, disimpan, dijaga dengan baik, jangan sampai hilang atau rusak, dan jangan sampai beralih fungsi atau dialihkan kepada orang lain.

Hal ini penting, karena keamanan sertifikat kepemilikan tanah ini memang sangat rawan, dan dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari, apabila tidak dijaga dengan baik.

“Mudah-mudahan dengan sertifikat ini, dapat memberikan manfaat dan kekuatan hukum bagi para pemilik tanah, yang pada gilirannya juga akan berdampak positif bagi jalannya pembangunan, sekaligus dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan,” pungkasnya. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Cegah Flu Singapura, Indriani Yulia Mariska Ajak Jurnalis Edukasi Masyarakat

SUMENEP – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Indriani Yulia Mariska, menggelar sarasehan bertema ...
SEMENTARA ITU...

Apresiasi Penanaman Pohon Massal di Area Tambang Pasir, Bupati Rijanto: Ini Soal Masa Depan Lingkungan

BLITAR – Bupati Blitar, Rijanto, mengapresiasi aksi penanaman pohon massal di sekitar area tambang pasir Kali ...
LEGISLATIF

Banyak yang Terjebak Praktik Pinjol, Puan Dorong Akses Finansial yang Aman dan Ramah Perempuan

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan keprihatinannya terkait meningkatnya jumlah perempuan yang ...
KABAR CABANG

Sanggar Binaan BKN Ngawi Gelar Flashmob Tarian Rayakan Hari Tari Sedunia

NGAWI – Sanggar Tari Soeryo Budoyo binaan Badan Kebudayaan Nasional (BKN) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi ...
LEGISLATIF

Agus Black Hoe Dorong Pentingnya Pelebaran Jalan Maospati – Magetan

MAGETAN – Jalan Raya Maospati – Magetan menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang kelancaran perekonomian. ...
LEGISLATIF

Supriadi Dukung Optimalisasi PAD Sektor Tambang, Tapi Minta Pemkab Blitar Tegas dan Adil

BLITAR – Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menegaskan bahwa langkah pemerintah kabupaten dalam meningkatkan ...