BLITAR – Selama tiga hari mulai Selasa (8/2/2022), 35 calon tukang potong rambut (barbershop) Kota Blitar mengikuti pelatihan yang digelar pemerintah kota setempat, di aula Wisma PKPRI Kota Blitar.
Karena masih dalam masa pandemi Covid-19 dan pelaksanaan PPKM, pelatihan potong rambut dan perawatan rambut dilakukan secara bertahap selama 3 hari. Pematerinya dari salah satu pengusaha salon di wilayah Kelurahan Sananwetan.
Wali Kota Blitar Santoso saat membuka pelatihan minta peserta pelatihan potong rambut dan perawatan rambut serius dan cermat dalam mengikuti pelatihan.
Agar ilmu dari pelatihan ini bisa dimanfaatkan menambah kemampuan dan potensi diri, sehingga bisa digunakan untuk menopang perekonomian keluarga.
“Pemerintah Kota Blitar terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui berbagai pelatihan. Salah satunya menyelenggarakan pelatihan potong rambut dan perawatan rambut bagi pelaku usaha potong rambut di Kota Blitar,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pelatihan potong rambut ini diberikan kepada 35 peserta dari perwakilan pelaku usaha potong rambut yang ada di 21 kelurahan di Bumi Bung Karno. Pelatihan ini berlangsung selama tiga hari ke depan, di mulai 8 februari 2022 hingga 10 Februari 2022.
“Saya berpesan pada seluruh peserta pelatihan untuk mampu menyerap ilmu yang diberikan oleh narasumber, sehingga mampu mengikuti perkembangan mode setiap waktunya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UM Kota Blitar, Juyanto mengatakan berdasarkan data, Dinkop dan UM mencatat terdapat 310 pelaku usaha baru pada 2019, sedangkan pada tahun 2021 naik menjadi 1.040 pelaku usaha baru.
Hal ini membuktikan bahwa berbagai macam pelatihan yang digelar telah mampu mencetak para wirausaha baru.
“Ke depan kami akan terus menggelar kegiatan serupa untuk menambah para wirausaha yang produktif, dengan harapan mampu menekan jumlah angka pengangguran dan juga memberikan keterampilan bagi masyarakat yang membutuhkan,” bebernya. (arif/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS