SURABAYA – Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kusnadi, menerima audiensi sejumlah perwakilan warga Surabaya di gedung DPRD Jatim pada Rabu (5/1/2022). Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan keluh kesahnya terkait permasalahan surat ijo di Kota Pahlawan. Salah satunya disampaikan oleh H.R. Mohamed Faried. Ia mengatakan, kunjungannya tersebut bertujuan untuk meminta kejelasan dari proses pengurusan yang tak kunjung menemukan titik terang.
Pada September 2018 lalu, pihaknya telah wadul ke DPRD Jatim, dan mendapat surat rekomendasi mendukung penuntasan persoalan yang telah terjadi sejak tahun 1960 tersebut. Namun, perjuangan itu terhenti di Pemerintah Pusat, sehingga pihaknya meminta agar DPRD Jatim dapat membantu menjembatani dan mendorong proses tersebut agar cepat selesai.
“Ada perjuangan, proses komunikasi. Nah, itu dari 2018 sampai sekarang belum tuntas. Presiden sudah menurunkan semacam dorongan kepada staf untuk segera menindaklanjuti ini. Nah, proses di Jakarta yang masih saling menunggu inilah, kami ingin kepada Pak Ketua DPRD untuk dapat menjembatani,” lanjutnya.
Atas hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, menyebutkan, persoalan tanah itu telah menjadi ‘PR’ sejak lama, dan membutuhkan kerja sama semua elemen, baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah.
“Masalah tanah ini bukan hanya kewenangan dari pemerintah provinsi masing-masing, tapi juga berhubungan dengan kelembagaan negara yang ada di pusat, di daerah. Sehingga hal ini merupakan persoalan yang rumit,” tutur Kusnadi.
Menurutnya, perlu kajian khusus untuk memutuskan status tanah yang bersertifikat ijo. Banyak risiko yang harus diperhitungkan agar pelepasan surat ijo ini tidak menimbulkan masalah baru.
“Masih banyak permasalahan tentang tanah-tanah ini. Mulai dari pemetaan, latar belakang, dan jika mau dilepaskan akan diserahkan ke siapa, karena belum tentu masyarakat yang menempati sekarang adalah pemilik aslinya,” jelasnya.
Untuk itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu akan mendorong pembentukan tim khusus yang beranggotakan perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, DPRD Kota Surabaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, perwakilan masyarakat, dan DPR RI yang nantinya bertugas menangani inventarisasi pertanahan.
“Kalau kita dari DPRD provinsi akan mendorong agar itu terbentuk, supaya ada progress. Dari diskusi itu semua mana yang direkomendasikan dilepas untuk masyarakat,” tandasnya. (nia/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS