BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bojonegoro mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin atau kurang mampu.
Anggota Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan, Agung Handoyo mengatakan, raperda yang diharapkan segera disahkan menjadi perda itu diharapkan bisa membantu masyarkat miskin apabila ada masalah atau kasus hukum. Baik pada hukum pidana, perdata, maupun sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Karena selama ini kita ketahui banyak sekali masyarakat miskin apabila ada masalah hukum, mereka kebingungan bagaimana menghadapinya. Yang pada akhirnya masyarakat tersebut malah menjadi objek penderita,” beber Agung Handoyo, Senin (29/11/2021).
Kepada www.pdiperjuangan-jatim.com di Bojonegoro Agung menjelaskan, apabila raperda sudah disahkan, prinsipnya yakni APBD Pemkab Bojonegoro bisa untuk membiayai bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Inisiasi raperda bantuan hukum bukan hanya sekadar usulan. Pihak Komisi A, lanjut Agung Handoyo, beberapa hari lalu menggandeng akademisi dari Universitas Bojonegoro untuk menggelar diskusi terarah atau focus grup discussion terkai hal tersebut. Selain itu, menyusun naskah akademis sekaligus draf raperda.
Sementara itu, akhir pekan kemarin, Jumat (26/11), DPRD dan pemkab menggelar rapat paripurna terkait program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022. Pada acara itu dilaporkan ada 19 rancangan perda yang sedianya dibahas pada tahun depan. (jen/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS