LAMONGAN – Kebijakan pemerintah pusat mempercepat penurunan kasus stunting nasional hingga 14 persen pada 2024 membutuhkan dukungan berbagai pihak. Khususnya kepala daerah, diharapkan menjadi pemandu utama dalam menekan prevalensi stunting.
Menurut Ketua DPRD Jatim, Kusnadi SH MHum, komitmen pemerintah pusat dalam menurunkan kasus stunting ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Perpres, secara khusus menetapkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai pelaksana kebijakan.
“Akan tetapi, kemudian, kementerian-kementerian yang lain seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Kementerian Sosial itu juga punya kewajiban untuk membantu penanganan kasus stunting,” kata Kusnadi.
Konsepsi itu, terang Kusnadi, menunjukkan bahwa pemerintah pusat dalam menyelesaikan permasalahan yang meluas di kalangan masyarakat tidak bisa diselesaikan oleh satu institusi saja.
“Tetapi harus ada yang memegang otoritas utama untuk mengomando institusi-institusi lain dalam mengendalikan permasalahan yang ada. Nah, itu sudah dibuktikan saat penanganan Covid-19 setidak-tidaknya di Provinsi Jawa Timur,” ucapnya.
Di tingkat daerah, tandas Kusnadi, kepala daerah menjadi pemandu utama dalam menggerakkan seluruh komponen masyarakat dan stakeholder agar persoalan seperti kasus stunting bisa ditekan angkanya.
“Baik itu vertikal maupun lokal di wilayah masing-masing untuk bersama-sama menekan angka kasus stunting yang masih cukup tinggi di Jawa Timur,” ujar Kusnadi, Ketua DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan.
Di Jawa Timur, ungkap Kusnadi, prevalensi stunting terbilang cukup tinggi. Bahkan di atas ambang batas yang telah ditetapkan oleh WHO (World Health Organization) yakni 15%.
“Saya bicara kasus stunting itu di Jawa Timur. WHO memberikan batasan 15% tapi kita berada di atasnya,” kata Kusnadi di Lamongan, beberapa waktu lalu. (ak/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS