NGAWI – Masyarakat desa hutan di Kabupaten Ngawi akhirnya bisa bernafas lega seiring terbitnya SK Perhutanan Sosial (PS) dari pemerintah. SK diberikan kepada 37 lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) sebagai legalitas untuk pengelolaan hutan.
“Ini merupakan berkah bagi kita semuanya, Ngawi termasuk yang terbanyak menerima SK PS. Kita berharap dengan adanya SK PS menjadikan kesejahteraan masyarakat desa hutan meningkat,” kata Bupati Ngawi kepada pdiperjuangan-jatim.com.
Pada pengajuan SK PS sebelumnya, Kabupaten Ngawi mengajukan sejumlah 42 lembaga. Namun pada prosesnya, baru 37 yang terealisasi.
Untuk itu, dikatakan Bupati Ngawi, pihaknya akan tetap mengawal agar sisa lembaga yang belum menerima SK, dapat segera mendapatkan legalitas tersebut.

“Yang belum menerima SK PS saat pengajuan karena terkendala teknis, ada sedikit penyesuaian menyusul perubahan pada Permen KLHK Nomor 23 Tahun 2021. Tapi insyaallah juga segera terbit,” ungkap Bupati yang diusung PDI Perjuangan itu.
Penyerahan SK PS dilakukan Bupati Ony Anwar Harsono kepada perwakilan LMDH di lapangan Kampung Kerbau, Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, Kamis (14/10/21).
Sementara itu, Harno, pengurus LMDH di Desa Girikerto, Kecamatan Sine, merasa bersyukur atas SK PS yang diterima lembaganya. Selain menjamin hak pengelolaan kawasan hutan bagi 351 anggotanya, juga untuk pengembangan kawasan wisata yang dikelola kelompok sadar wisata (Pokdarwis) setempat.
“Anggotanya semua petani hutan, rata-rata memiliki lahan untuk tanaman rumput gajah. Kita juga menitik beratkan untuk kawasan wisata, di sana ada wisata Sumber Koso,” ucapnya. (mmf/hs)