BATU – Persiapan revitalisasi Pasar Besar Batu mulai menunjukkan progres. Pemerintah Kota Batu sudah melakukan proses pembangunan tempat relokasi Pasar Besar Batu, di sekitar Stadion Brantas, yang saat ini progresnya sudah mencapai angka 30 persen.
Rencananya, sebanyak 1.136 kios akan dibangun di sekitar Stadion Brantas untuk menampung para pedagang.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko kemarin menyempatkan diri untuk meninjau langsung progres pembangunan pasar sementara bagi para pedagang Pasar Besar Batu yang akan direlokasi, mulai dari kawasan selatan hingga timur stadion.
Menurut Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini, progres pembangunan cukup baik. Dia juga cukup terkesan dan puas dengan pekerjaan pembangunan kios pedagang.
“Saya lihat ke lokasi, saya kaget progresnya luar biasa. Jadi ketika bahan ada, pekerja cukup, sebulan sudah bisa selesai. Semoga tahapan berikutnya bisa dilakukan,” ungkap Dewanti Rumpoko, Rabu (6/10/2021).
Rencananya, pembangunan kios yang berada di sekitar Stadion Brantas, Kota Batu, diupayakan bisa rampung pada 25 Oktober 2021. Sehingga pada awal November 2021, para pedagang sudah bisa direlokasi ke pasar sementara.
Pasalnya, Pasar Besar Batu harus dikosongkan pada 9 November 2021, untuk selanjutnya dilakukan proses pembangunan.
Dalam kesempatan ini, Dewanti minta kerja sama pedagang yang akan menempati pasar sementara. Kebijakan ini, lanjut dia, merupakan upaya Pemkot Batu untuk bisa memberikan fasilitas dan infrastruktur yang baik.
“Saya mohon kepada pedagang pasar dengan sangat, mari kerjasama dengan menerima fasilitas yang kami berikan. Kami telah berusaha maksimal, tapi tentu saja tidak bisa memenuhi keinginan semua pihak, tapi karena ini darurat, namanya relokasi, mohon diterima apa adanya. Saya minta ke Diskumdag agar fasilitas air, listrik dan keamanan dilakukan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Batu, Eko Suhartono menambahkan, rencana jadwal pengerjaan Pasar Besar Kota Batu akan dimulai 9 November 2021.
“Ini berarti sebelum tanggal tersebut kondisi pasar sudah harus rata dan pedagang telah direlokasi,” kata Eko. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS